Kasus Penipuan Bermotif Pendaftaran TNI/Polri, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pada Minggu (9/4), Petugas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah. Modusnya adalah menjanjikan anak menjadi anggota TNI/Polri.
Kasus penipuan dengan berbagai modus selalu terjadi di tengah masyarakat. Jenis penipuan itu bermacam-macam, biasanya didorong oleh kondisi mendesak yang dimiliki korbannya, sehingga ia mudah terperdaya.
Pada Minggu (9/4), Petugas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah. Modusnya adalah menjanjikan anak menjadi anggota TNI/Polri.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Kasus penipuan ini melibatkan dua tersangka. Yaitu seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dikutip dari ANTARA.
Lalu seperti apa pengungkapan kasus penipuan ini? berikut selengkapnya:
Kronologi Kasus
©2014 Merdeka.com
Kombes Edy mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan korban, seorang perempuan bernama Maflaka (52) warga Kecamatan Adiwerna, Tegal, dengan MA dengan NJ di sebuah rumah makan di Purwokerto pada 18 Mei 2021. Saat itu korban datang bersama dua saksi atas nama Jalaludin Akbar dan Zeyla Aulia Zein.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban untuk menjadi anggota TNI/Polri. Korban menyanggupi dengan bersedia membayar Rp250 juta. Setelah sepakat, korban bersama saksi Jalaludin Akbar segera menuju bank untuk transfer uang Rp200 juta ke rekening MA. Mereka kemudian kembali lagi bertemu di rumah makan.
Sisa Uang yang Dibayar
©©2014 Merdeka.com
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuat kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima sebagai anggota TNI/Polri. Namun belum resmi sang anak diterima, korban kembali mengirim uang ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada 7 Mei 2021, Rp20 juta pada 5 Juli 2021, ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021, dan Rp50 juta pada 26 April 2022. Sehingga total uang yang ditransfer sebesar Rp300 juta.
Tapi nyatanya sang anak tak kunjung diterima sebagai anggota TNI/Polri. Hal ini membuat Maflaka melapor kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penyelidikan kepada kedua pelaku. Keduanya ditangkap pada Rabu (6/4) sekitar pukul 03.00 di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp200 juta, satu lembar slip pemindahbukuan antar rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.
Selain itu ada juga barang bukti satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto.