Kekerasan pada Perempuan dan Anak Naik, Tugu Bergerak Desak RUU TPKS Disahkan
Tugu Bergerak, aliansi masyarakat sipil yang peduli dengan perlindungan perempuan dan anak mendesak DPR RI dan Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Ini alasannya.
Tugu Bergerak, aliansi masyarakat sipil yang peduli dengan perlindungan perempuan dan anak mendesak DPR RI dan Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Sebagai informasi, Komnas Perempuan telah menginisiasi embrio RUU TPKS (yang sebelumnya bernama RUU PKS) sejak tahun 2012. RUU tersebut muncul sebagai respons kondisi Indonesia yang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus. Khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi mengalami kenaikan.
Kasus di DIY Meningkat
©2021 Merdeka.com/Dok. Tugu Bergerak
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun 2019 berjumlah 198 kasus. Jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 1.096 kasus atau mengalami kenaikan sebesar 553% (Data Siga, DP3AP2 DIY, tahun 2020).
“Hal ini tentunya sangat mengejutkan, di masa pandemi yang semua aktivitas dibatasi dengan kegiatan di rumah/online justru kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan yang sangat luar biasa,” demikian bunyi rilis pers Tugu Bergerak yang diterima Merdeka, Rabu (1/12/2021).
Kasus terbanyak adalah kekerasan psikis, yakni 372 kasus (33,9%). Selanjutnya, kekerasan fisik sebanyak 325 kasus (29,6%), dan kekerasan seksual sebanyak 319 kasus (29,1%).
Dari aspek lokasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY paling banyak terjadi di rumah, yakni 836 kasus (76,2%). Disusul kekerasan di tempat kerja berjumlah 30 kasus (2,7%) dan lain-lain sebanyak 230 kasus (20,98%).
Gerakan Kepedulian
Tugu Bergerak adalah gerakan kepedulian bersama yang dimulai oleh perwakilan 117 organisasi/lembaga masyarakat sipil peduli perempuan dan anak, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang menghormati nilai-nilai hak dan martabat atas kemanusiaan pada perempuan.
“DPR harus mendengarkan suara-suara korban kekerasan yang setiap tahun terus dilaporkan melalui Komnas Perempuan. Angkanya terus bertambah. Selama 5 tahun RUU ini hanya dalam pembahasan di DPR RI, sehingga ini penting untuk segera disahkan dengan menggunakan hati nurani sebagai upaya perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan,” bunyi siaran pers Tugu Bergerak.
“Kami, Tugu Bergerak dari Yogya Menyeru untuk Indonesia: DPR fokus mendengar, serius, dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.”