Resmi Ditutup Permanen, Ini Sejarah TPA Piyungan yang Telah Beroperasi sejak 1996
Setiap harinya TPA Piyungan selalu over capacity dan kini dipastikan tidak bisa menampung sampah lagi
Setiap harinya TPA Piyungan selalu over capacity dan kini dipastikan tidak bisa menampung sampah lagi
Resmi Ditutup Permanen, Ini Sejarah TPA Piyungan yang Telah Beroperasi sejak 1996
Mulai April 2024, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan resmi ditutup permanen. Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Kapan TPA Piyungan ditutup? Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
-
Siapa yang memutuskan penutupan TPA Piyungan? Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (21/7) lalu menggemparkan masyarakat yang tinggal di DIY.
-
Kapan TPST Piyungan ditutup sementara? Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing," katanya.
-
Di mana sampah menumpuk setelah penutupan TPA Piyungan? Dalam salah satu unggahan Instagram @merapi_uncover, terdapat unggahan yang menampilkan tumpukan sampah di tepi Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Kapan kebakaran TPA Suwung terjadi? Helikopter akan beroperasi di Bali sampai kebakaran TPA Suwung betul-betul dinyatakan berakhir dan api padam total," ujarnya. Lahan Terbakar 15 Hektare Rentin mengatakan, luas lahan TPA yang sudah terbakar mencapai 15 hektare dari total lahan 32 hektare. "Yang kami pantau sampai dengan tadi pagi jelang siang ini, sudah lebih dari 15 hektare sebaran kebakaran di areal TPA Suwung," kata Rentin, Jumat (13/10).
Dikutip dari Jogjaprov.go.id, TPA Regional Piyungan dibangun para tahun 1994 dan mulai beroperasi pada tahun 1996. Diproyeksikan tempat pembuangan sampah itu mampu menampung sampah sampai tahun 2025.
Sejak 1 Januari 2015, TPA Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air minum di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014.
Mulai tahun 2019, Pengelolaan TPA Piyungan dialihkan pada Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan DIY.
Pada awalnya, TPA Piyungan mampu menampung 600 ton sampah per hari. Namun kenyataannya sampah yang ditampung TPA Piyungan mencapai 700 ton per hari. Bahkan di hari Lebaran bisa mencapai 800 ton per hari.
Aktivitas Pemulung di TPA Piyungan
Keberadaan TPA Piyungan turut memunculkan profesi pemulung di Piyungan. Maryono, Ketua Paguyuban Mardiko TPA Piyungan, mengatakan bahwa hampir sebagian besar warga di sekitar kawasan TPA Piyungan menggantungkan hidup sebagai pemulung.
Dilansir dari walhi-jogja.or.id, TPA Piyungan menampung sampah dari tiga wilayah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Ada beragam persoalan yang hadir beriringan dengan buruknya model pengelolaan sampah di TPA Piyungan.
Kelebihan kapasitas timbulan sampah menjadi persoalan yang terus mengiringi perjalanan tempat pembuangan itu dalam 10 tahun belakangan.
Bahkan menurut Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta, tempat pembuangan itu telah mengalami “over capacity” sejak tahun 2012.
Peristiwa itu bertalian erat dengan model pengelolaan sampah di TPA Piyungan yang menerapkan skema open dumping atau sampah dibuang begitu saja.
Masalah tak hanya sampai di situ. Setiap harinya, warga dikelilingi oleh bau busuk yang muncul dari timbunan sampah dan air lindi. Bahkan bau busuk itu masih tercium dalam radius 7 km dari TPA Piyungan.
Pada musim hujan, banjir air lindi akan terjadi di sekitar TPA Piyungan. Bahkan banjir itu merembet masuk ke sumur-sumur warga. Di tengah kekhawatiran pencemaran air, sejumlah warga harus beralih menggunakan perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk memasok kebutuhan air rumah tangga. Namun kalau pasokan air dari PDAM tidak ada, warga tetap harus menggunakan air sumur.
Pada 19 Oktober 2023, Pemda DIY melalui Surat Gubernur Nomor 658/11898 mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
Menurut Setda DIY Benny Suharsono, kebijakan itu menjadi sebuah langkah besar dalam mengatasi permasalahan sampah, demi mempersiapkan ditutupnya TPA Piyungan pada April 2024.
Dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan sampah akan dilakukan secara mandiri. Benny mengatakan, masing-masing kabupaten/kota telah menyiapkan dan mengoperasionalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayahnya.
“Ujung tombang penanganan sampah tidak lagi berada di TPA. Namun di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah pada masing-masing Kabupaten/Kota,” kata Benny dikutip dari Instagram @humasjogja.