UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
Landasan hukum ini tidak hanya menegaskan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan melalui hak pilihnya, tetapi juga menjamin transparansi, keadilan, dan integritas dalam pelaksanaannya.
Di Indonesia, pemilu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang ini dijelaskan secara detail tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Mulai dari pengertian pemilu, asas, prinsip, tujuan, hingga tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaranya.
Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami landasan pemilu melalui beberapa poin dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini. Berikut, kami rangkum penjelasannya, bisa Anda simak.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Pengertian Pemilu
Pertama akan dijelaskan pengertian pmilu menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. P
Asas, Prinsip, Tujuan Pemilu
Berikutnya akan dijelaskan asas, prinsip, dan tujuan pemilu menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
• Mandiri
• Jujur
• Adil
• Berkepastian Hukum
• Tertib
• Terbuka
• Proporsional
• Profesional
• Akuntabel
• Efektif
• Efisien
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
KPU sebagai Penyelenggara
Selanjutnya, akan dijelaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu menurut UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017.
a. KPU;
b. KPU Provinsi;
c. KPU Kabupaten /Kota;
d. PPK;
e. PPS;
f. PPLN;
g. KPPS; dan
h. KPPSLN.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang. Sementara KPU provinsi memiliki anggota sebanyak 5 atau 7 orang, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki anggota sebanyak 3 atau 5 orang.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Selain itu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Tugas KPU
Selanjutnya akan dijelaskan tugas KPU menurut UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017.
Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU memiliki tugas sebagai berikut:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar
Pemilih;
g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib
menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat
berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran atau sengketa Pemilu;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Wewenang KPU
Selain tugas, akan dijelaskan pula wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, KPU memiliki wewenang sebagai berikut:
a. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
b. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
menetapkan Peserta Pemilu;
d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan
untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk
Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
e. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
g. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
dan anggota PPLN;
j. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota
KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan
laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
l. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban KPU
Terakhir, akan dijelaskan apa saja kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, KPU memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik
Indonesia;
f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan
DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU;
i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan
kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses
Pemilu;
k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.