Bebas dari Penjara, Masriah Pelaku Penyiraman Air Kencing Kini Tak Tinggal di Rumah
Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga bebas dari penjara
Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga bebas dari penjara
Bebas dari Penjara, Masriah Pelaku Penyiraman Air Kencing Kini Tak Tinggal di Rumah
Ingat Masriah? emak-emak di Sidoarjo yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga?
Bebas dari Penjara
Masriah, warga Desa Jogastru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku penyiram air kencing ke rumah tetangganya kini sudah menghirup udara bebas. Sebelumnya, ia melewati hukuman satu bulan penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. (Foto: Freepik rawpixel.com)
- Berhalusinasi saat Demam Tinggi, Pasien Tabrak Pintu Kaca Lalu Terjun dari Lantai Dua RSUD SK Lerik Kupang
- Masriah Emak-emak Viral Sidoarjo Buang Sampah Sembarangan sambil Goyang Pinggul, Bak Ejek Tetangga
- Ibu Rumah Tangga di Jambi Lawan Pencuri yang Coba Memerkosanya, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Pisau
- Viral Penyiraman Air Keras ke Pemotor di Jaktim, Pelaku Ditangkap
Usai dinyatakan bebas, Masriah tidak pulang ke rumahnya. Sesuai hasil musyawarah keluarganya, Masriah akan dititipkan sementara waktu di rumah kerabatnya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. "Warga sedikit lega karena Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik meskipun hanya sementara waktu," terang salah satu tetangga Masriah, Suparno, Senin, (3/7/2023). (Foto: Freepik rawpixel.com)
Para tetangga Masriah mengaku khawatir ia akan mengulangi perbuatannya lagi, yakni melakukan teror menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.
"Jujur saja kami masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari lapas. Takut dia melakukan terornya lagi," imbuh Suparno, dikutip dari LIPUTAN6.COM.
Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, selama sebulan di penjara, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan. "Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," jelas Imam. (Foto: Freepik)
Kehidupan Masriah di Lapas
Pembebasan Masriah ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak menambahkan, selama di lapas, Masriah juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga, terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu. "Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ungkap Prayogo. Prayogo memastikan proses pembebasan Masriah sudah sesuai aturan perundang-undangan.