Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai
Cara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertekad menekan angka pernikahan dini di wilayah setempat. Tak mau bekerja sendirian, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk menghasilkan dampak lebih kuat.
Pantau Orang Tua Bercerai
Kerja sama itu salah satunya diwujudkan dengan program pemantauan terhadap orang tua usai bercerai di pengadilan. "Setelah berpisah sesuai aturan Pengadilan Agama, pihak orang tua laki-laki wajib memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama enam bulan," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Sanksi bagi Pria Bercerai
Kewajiban memberi nafkah selama enam bulan akan dipantau langsung oleh Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama setempat.
- Sempat Terbaring di Rumah Sakit, Begini Nasib Petugas Satpol PP Surabaya Korban Penganiayaan Demo Buruh
- Sowan ke Ponpes KH Ustman Surabaya, Ganjar Dititipkan Pesan Bawa Indonesia Maju & Perhatikan Pesantren
- Cantiknya Bunga Tabebuya Mekar di Tepi Kota Surabaya, Jalan Jadi Romantis
- Pemkot Surabaya Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Fakta di Baliknya
Ada sanksi bagi laki-laki bercerai tidak menunaikan kewajibannya kepada anak dan mantan istrinya. "Kami betul-betul melindungi perempuan dan anak. Kalau tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan anaknya, adminduk si bapak akan dihentikan, semuanya diblokir," tegas Eri Cahyadi.
Pernikahan Dini dari Tahun ke Tahun
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Samarul Falah mengungkapkan, sejak 2000 ada sekitar 500 pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di pertengahan 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya menurun drastis, bahkan terendah di Jatim. "Tidak sampai 100 perkara. Upaya kami mencegah pernikahan dini di Surabaya semakin baik," jelasnya.
Persulit Dispensasi Nikah
Samarul yakin jika kolaborasi mengatasi dispensasi nikah berhasil, pihaknya menjamin pada tahun 2024 Kota Surabaya nol pernikahan dini. "Kemarin sempat ada beberapa yang mengajukan (dispensasi nikah), namun ditolak oleh hakim kami karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat," ujarnya, dikutip dari ANTARA.