Cara Cetak Kartu Nikah Digital Mudah dan Cepat, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Tak perlu bingung jika ingin mencetak kartu nikah. Simak caranya berikut ini.
Tak perlu bingung jika ingin mencetak kartu nikah. Simak caranya berikut ini.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Mudah dan Cepat, Ikuti Langkah-langkah Ini
Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu. Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya. Selain itu, dokumen bukti nikah berbentuk kartu juga dinilai lebih aman dan praktis.
Jika Anda masih ragu mengenai apa itu kartu nikah dan bagaimana cara mendapatkan serta mencetaknya, maka simak ulasannya di bawah ini.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara cetak kartu nikah digital dengan mudah dan cepat dengan beberapa langah saja. Semoga membantu!
-
Bagaimana cara melakukan sungkeman pernikahan? Sungkeman dilakukan oleh mempelai pria dan mempelai wanita kepada orang tua. Sungkeman ini merupakan simbol pertanda bahwa mereka sebagai mempelai ingin menghormati dan mengucapkan terima kasih atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang sudah diberikan selama ini.
-
Bagaimana cara menyampaikan ucapan selamat menikah? Anda bisa menyampaikan perasaan bahagia tersebut lewat kata-kata.
-
Bagaimana cara berdoa agar cepat menikah? Dikutip dari berbagai sumber, berikut bacaan doa agar cepat menikah yang bisa Anda panjatkan mulai dari sekarang.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru. 2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda. 3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat. 5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas. 6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan". 7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan. 8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi. 9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan. 10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
-
Bagaimana cara membuat ucapan selamat menikah yang lucu? Melansir dari berbagai sumber, Senin (20/11), berikut merdeka.com rangkum mengenai 45 ucapan selamat menikah yang lucu dan mengesankan di hari bahagia orang terdekat Anda.
Kartu Nikah Digital
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau ‘link’. Yang perlu diperhatikan, kartu nikah ini bukanlah pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Mengutip kemenag.go.id, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Adapun bagi para pasangan yang tetap menghendaki untuk memegang kartu nikahnya secara fisik, mereka dapat mencetak kartu nikah digitalnya.
Berikut adalah langkah-langkah cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah mereka:
1. Cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin:
1. Isi formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/ 2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. 3. Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link. 4. kartu nikah pun siap cetak.
2. Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah:
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah. 2. Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/ 3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk softfile. 4. Kartu nikah pun siap cetak.
Manfaat Memiliki Kartu Nikah
Kartu nikah digital berfungsi sebagai kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana seperti KTP.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Adapun manfaat yang bisa Anda dapatan bersama pasangan dari keberadaan Kartu Nikah Digital menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki adalah sebagai berikut:
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. 2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri. 3. Keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Kartu Nikah Digital menghindarkan diri dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu. 5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat menginap yang mnegusung tema syariah mempertanyakan hal seperti ini.