Cara Unik Pemkot Surabaya Cegah Pegawai Main Judi Online, Bisa Dicontoh Daerah Lain
Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat judi online.
Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat judi online.
Cara Unik Pemkot Surabaya Cegah Pegawainya Main Judi Online, Bisa Dicontoh Daerah Lain
Judi online menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah RI sampai membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online karena dampak yang ditimbulkan benar-benar berbahaya.
Larangan Judol
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot bagi ASN maupun non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024), dikutip dari situs resmi Pemkot Surabaya.
Seluruh pegawai Pemkot Surabaya juga minta turut aktif mengampanyekan gerakan anti judi online/judi slot.
Batasi Akses Internet
Mempertimbangkan bahaya judi onlie, Pemkot Surabaya memiliki kebijakan khusus. Diskominfo Kota Surabaya membatasi akses internet perangkat kerja kedinasan seluruh instansi pemerintah daerah setempat agar tak disalahkan gunakan untuk judi online (judol).
"Kami melakukan pembatasan untuk internet, komputer yang ada di kantor tidak bisa dipakai mengakses selain kebutuhan pekerjaan dan pelayanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Rabu (10/7/2024).
Pembatasan juga dilakukan pada akses jaringan internet di setiap perangkat daerah Kota Surabaya.
"Dia bisa pakai hp, tapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal lainnya. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja," kata M. Fikser.
Pembatasan akses internet tidak hanya bertujuan untuk mencegah judi online, tetapi juga untuk mencegah pegawai mengakses media sosial, layanan streaming, hingga konten pornografi.
Sanksi
Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.
“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game," tegas Cak Eri, sapaan akrab Walkot Surabaya.