Fakta Baru Santri di Mojokerto Dianiaya Senior hingga Tewas, Begini Nasib Pelaku
Seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia akibat penganiayaan pada Oktober 2021 lalu. Seorang santri senior di ponpes yang sama ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia akibat penganiayaan pada Oktober 2021 lalu.
Polres Mojokerto yang menangani kasus penganiayaan tersebut menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut tak lain adalah santri senior yang menimba ilmu di ponpes yang sama dengan korban.
-
Apa yang ditemukan di hutan jati Mojokerto? Di kawasan hutan jati tersebut ditemukan sejumlah benda yang diduga peninggalan era kerajaan, seperti pecahan cangkir gerabah, bata merah, hingga cerupak (lampu ublik kuno).
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Kecurigaan Keluarga
Awalnya, keluarga korban curiga setelah mendapati kondisi jenazah korban yang dirasa tak wajar. Pihak keluarga kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, pasca kasus penganiayaan terhadap korban terbongkar, Polres Mojokerto mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka. Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (2/11/2021).
Kronologi Kejadian
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang santri yang merupakan senior korban di pesantren sebagai tersangka. Namun, menurut Kasi Pidum, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Di berkas SPDP yang kami terima satu tersangka. Yang tak lain adalah senior korban di ponpes tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red). Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya, dikutip dari akun Instagram @wartamojokerto, Selasa (3/11/2021).
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan pada jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan itu.
Selain itu, saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/10/2021), mereka mendapati darah segar keluar dari mulut korban. Pembongkaran makam korban kemudian dilakukan pada Kamis (21/10/2021).