Gubernur Jatim Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong, Ini Alasannya
Masyarakat yang berada di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur diimbau melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Gubernur Jatim jelaskan alasannya.
Masyarakat yang berada di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
"Umat Islam yang berniat kurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diharapkan penyembelihannya di RPH setempat," imbau Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (27/6).
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Idul Adha itu apa? Idul Adha juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan di setiap perayaan ini.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
-
Apa saja keutamaan sholat Idul Adha? Melaksanakan sholat Idul Adha memiliki banyak keutamaan, terutama jika dilakukan dengan penuh keikhlasan. Pahala besar dijanjikan bagi mereka yang menjalankannya, dan ini menjadi bukti nyata keimanan seseorang di hadapan Allah SWT.
-
Mengapa ucapan selamat Idul Adha penting? Di mana umat muslim saling mendoakan agar bisa mendapatkan ampunan dan keberkahan di hari yang penuh keutamaan.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah wabah PMK, kata dia, pihak takmir masjid, musala, atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan dan distribusi hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Cara Aman Sembelih Hewan Kurban
©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Sementara itu, jika ada keterbatasan jumlah, jarak, dan kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar. Ketentuannya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.
Panitia penyembelihan hewan kurban juga diminta membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Selanjutnya, petugas wajib menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging serta memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Mantan Menteri Sosial RI itu juga mengingatkan umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria yang diatur syariat.
"Paling penting, jaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," imbaunya, dikutip dari Antara.
Kriteria Hewan Kurban
REUTERS
Pemerintah Pusat juga telah memberikan penjelasan sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Menurut surat edaran tersebut, kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak yang meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Rinciannya, unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun dan kambing minimal umur satu tahun.
Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat. Kriterianya antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Selain itu, tidak mengeluarkan air liur berlebihan dan tidak cacat, misalnya buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan untuk memberi identitas.
Kemudian, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).