Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Dalam beberapa situasi, proses pemilu dapat tercemar oleh pelanggaran yang merugikan integritas dan keadilan pemilihan. Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
Pemilu adalah pilar utama dalam sistem demokrasi, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara bebas dan adil.
Sehingga, segala bentuk pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi serta upaya yang dapat diambil untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatifnya penting diketahui.
Pelanggaran pemilu tidak hanya terbatas pada praktik-praktik manipulatif, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan seperti politik uang.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran pemilu? Untuk melaporkan pelanggaran pemilu, ada beberapa langkah yang dapat diikuti sebagai berikut:1. Pertama, Anda dapat menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, yang biasanya memiliki kantor cabang di setiap daerah. Anda dapat mengunjungi kantor mereka untuk melaporkan secara langsung atau menghubungi mereka melalui telepon atau media sosial.
-
Bagaimana cara Pemilu diselenggarakan? Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa tugas utama PPK Pemilu dalam penyelenggaraan pemilu? Tugas utama PPK meliputi perencanaan, pengawasan, pendataan pemilih, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan kepada KPU dan Bawaslu.
Dalam menghadapi pelanggaran pemilu, partisipasi aktif masyarakat, pengawasan ketat lembaga-lembaga terkait, dan penegakan hukum yang adil merupakan langkah-langkah krusial.
Dengan mengidentifikasi, mengungkap, dan menindak pelanggaran pemilu dengan sungguh-sungguh, kita dapat menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Mengutip berbagai sumber, berikut beberapa contoh jenis pelanggaran pemilu yang telah merdeka.com rangkum untuk Anda. Pelajari selengkapnya.
Mengenal Apa Itu Pelanggaran Pemilu Menurut UU
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi pedoman utama yang mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Selain itu, tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Pelanggaran pemilu dapat muncul sebagai hasil dari temuan yang dilakukan oleh berbagai lembaga pengawasan, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain temuan, pelanggaran pemilu juga dapat dilaporkan langsung oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu kepada lembaga pengawasan seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS.
Laporan ini menjadi mekanisme penting dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu dan memberikan dasar untuk tindakan lebih lanjut.
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya
Jenis-jenis pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mencakup tiga kategori utama, yaitu pelanggaran kode etik pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Setiap kategori memiliki karakteristik dan penanganan yang spesifik sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
1. Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Hal ini mencakup perilaku yang dapat merugikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penanganannya:
Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan melalui mekanisme yang khusus dan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengawas pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik. Rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke DKPP dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan tersebut.
Proses ini menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran kode etik pemilu memerlukan lembaga khusus yang memiliki wewenang dan kompetensi dalam menilai aspek moral dan profesionalisme penyelenggara Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran kode etik pemilu. Mereka memiliki fungsi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pengawas pemilu.
2. Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran pemilu bagian administrasi mencakup tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait dengan pelaksanaan Pemilu pada berbagai tahapan penyelenggaraannya.
Bawaslu mencatat bahwa jenis pelanggaran ini dapat muncul dalam berbagai konteks administratif, termasuk tata kelola pelaksanaan Pemilu yang melibatkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Fokus utama dari pelanggaran ini adalah terhadap aspek administratif dalam penyelenggaraan Pemilu. Mencakup berbagai prosedur dan aturan yang harus diikuti untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokratis.
Penanganannya:
Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Pada pelanggaran yang terkait dengan larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu berperan sebagai lembaga pengawas independen yang bertanggung jawab atas integritas pemilihan. Mereka memastikan bahwa setiap pelanggaran administrasi pemilu ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pengawasan Bawaslu tidak hanya mencakup deteksi pelanggaran, tetapi juga memberikan rekomendasi dan berkontribusi pada penanganan yang efektif terhadap pelanggaran tersebut. Peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu secara administratif memiliki dampak yang signifikan terhadap integritas dan validitas proses demokratis.
3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pelanggaran pemilu yang termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu melibatkan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bawaslu mencatat bahwa tindak pidana pemilu ini mencakup berbagai pelanggaran yang dapat merugikan integritas dan proses demokratis dalam pemilihan umum di tingkat nasional maupun daerah.
Jenis pelanggaran ini melibatkan aspek hukum yang serius dan menuntut penanganan yang tepat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum pemilu.
Penanganannya:
Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. Hal ini menunjukkan urgensi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana pemilu untuk mencegah penyebaran dampak negatifnya terhadap proses pemilihan.
Berkas tersebut diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya, menegaskan kerjasama antar lembaga penegak hukum untuk menangani pelanggaran pemilu dengan cermat dan efektif.
Peran Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu menjadi krusial dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan proses hukum. Dengan mendapatkan berkas laporan dari Pengawas Pemilu, POLRI memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu
Proses pelaporan pelanggaran pemilu memiliki langkah-langkah tertentu yang diatur untuk memastikan kejelasan informasi dan memberikan dasar yang kuat bagi lembaga pengawasan untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan informasi dari situs Bawaslu, berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang cara melaporkan pelanggaran pemilu:
1. Siapa yang dapat melaporkan
Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu.
2. Ke lembaga yang bersangkutan
Laporan dapat disampaikan kepada berbagai lembaga pengawasan, termasuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pilihan lembaga tersebut bergantung pada tingkat wilayah atau lokasi tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
3. Bentuk laporan
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis. Dalam laporan, minimal harus mencantumkan informasi mengenai nama dan alamat pelapor, identifikasi pihak terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan uraian kejadian secara rinci. Dengan menyertakan informasi ini, laporan menjadi lebih komprehensif dan memudahkan lembaga pengawasan untuk memahami konteks dan sifat pelanggaran yang dilaporkan.
4. Waktu pelaporan
Laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurut informasi dari Bawaslu, laporan paling lambat harus diajukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu. Batas waktu ini memastikan kecepatan dalam penanganan dan tindak lanjut terhadap laporan, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan.