Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo, Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Seorang ayah di Sidoarjo, Jawa Timur, memaksa anak perempuannya untuk berhubungan badan. Ia pun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Ini fakta selengkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Ferdyan Djunaidi (41), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung dengan pidana penjara 20 tahun, Selasa (30/12/2021).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda, yang bersangkutan harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
-
Siapa yang meneliti sejarah Sidoarjo? Mengutip artikel berjudul Di Balik Nama Sidoarjo karya Nur Indah Safira (Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, 2000), Kabupaten Sidoarjo terkenal dengan sebutan Kota Delta yang merujuk pada sejarah daerah ini yang dulunya dikelilingi lautan.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Apa yang menjadi pusat penyebaran Islam di Sidoarjo pada masa silam? Masjid Jami' Al Abror di Jalan Kauman Desa Pekauman merupakan salah satu saksi bisu sejarah berdirinya Kabupaten Sidoarjo. Masjid ini juga merupakan pusat penyebaran Islam di Sidoarjo pada masa silam.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa yang menandakan bahwa Sidoarjo merupakan kawasan penting bagi perkembangan Islam di Jawa Timur? Keberadaan lebih dari 5.000 masjid dan musala di Kabupaten Sidoarjo menandakan bahwa daerah ini merupakan kawasan penting bagi perkembangan islam di Jawa Timur.
Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua majelis hakim, Dasriwati menuturkan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak kekerasan dengan memaksa anak perempuannya, Mela (bukan nama sebenarnya) untuk berhubungan badan. Perbuatan biadab itu dilakukan secara berkelanjutan. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwasanya perbuatan Ferdyan menimbulkan trauma mendalam pada korban. Trauma itu dapat merusak masa depan dan kehormatan korban.
Terdakwa Ferdyan yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
”Kami juga terima (vonis hakim),” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Roginta Sirait yang menyidangkan kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
sxc.hu
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Sidoarjo Gatot Haryono mengungkapkan, tuntutan hukum yang diberikan bapak cabul itu dinilai sepadan dengan apa yang telah diperbuatnya.
”Karena sebagai orang tua yang seharusnya melindungi buah hati malah mencabuli,” ungkap Gatot, dikutip dari akun Instagram @beritaseputarsidoarjo, Kamis (2/12/2021).
Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban mengalami trauma cukup berat. Apalagi pemerkosaan itu dilakukan dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak korban berusia 13 tahun pada 2017 silam.
Setelah kurang lebih tiga tahun diperkosa oleh ayahnya, Mela akhirnya melaporkan tindakan bejat orang tuanya kepada polisi.