Pemkab Tuban Larang Kembang Api dan Petasan, Nekat Melanggar Kena Hukuman Ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api selama waktu ibadah salat tarawih. Melanggar bakal kena hukuman ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api selama waktu ibadah salat tarawih. Penerapan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan itu dipastikan berjalan sebagaimana harapan melalui program patroli Satpol PP.
Patroli Satpol PP dilakukan karena masih adanya indikasi suara bising kembang api atau petasan di sekitar lokasi ibadah umat Muslim. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah Alun-alun Kabupaten Tuban.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Kapan Tari Tabut ditampilkan? Ritual ini rutin dilakukan setiap tahunnya pada bulan Muharam yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
Di sana, marak warga yang menyalakan kembang api dan petasan bersamaan dengan waktu salat tarawih. Tindakan itu dianggap mengganggu kekhusyukan salat tarawih di Masjid Agung Tuban dan Masjid Pendopo Krido Manunggal yang letaknya berdekatan dengan Alun-Alun.
Tindak Para Pelanggar
©shutterstock.com/AI vision
Saat melakukan patroli, Satpol PP menemukan sekelompok pemuda menyalakan kembang api dan petasan di sekitar Alun-Alun Tuban. Satpol PP memberikan sanksi kepada para pemuda ini.
“Barang bukti diamankan dan kelompok pemuda tersebut didata dan diberikan pembinaan,” tulis akun Instagram @info_tuban, Selasa (4/4/2023).
Tindakan Satpol PP merazia warga yang menyalakan kembang api dan petasan karena menganggapnya bising dan mengganggu ibadah tarawih menuai pro dan kontra dari masyarakat setempat. Seorang warganet pemilik akun Instagram @permadi** mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP.
“Terima kasih Satpol PP, karena mereka sangat meresahkan main petasan asal lempar ke lokasi yang dekat dengan anak-anak bermain mobil-mobilan. Itu yang saya lihat saat dua kali pergi ke Alun-alun,” ungkapnya.
“Sudah tradisi, kenapa mau dihilangkan? Tidak seru kalau bulan puasa tidak menyalakan petasan,” tulis pemilik akun Instagram @ieu**
“Petasan dulu hiburannya santri, soalnya hanya ada saat puasa,” komentar @priambo**
Bahaya Kembang Api dan Petasan
REUTERS/Eduardo Munoz
Larangan menyalakan petasan dan kembang api sebagaimana kebijakan Pemkab Tuban tidak datang tanpa alasan. Kembang api dan petasan memiliki sejumlah dampak buruk, seperti kebakaran, ledakan, hingga masalah kesehatan.
Banyak insiden kebakaran dan ledakan akibat bermain petasan, bahkan tak jarang musibah tersebut menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. Sementara itu, dari sisi kesehatan, bahan peledak yang terkandung dalam petasan dan kembang api mengeluarkan gas beracun yang dapat memicu masalah pernapasan dan masalah kesehatan lain.
Dikutip dari laman SD Mronjo 3 Selopuro Kabupaten Blitar, gas beracun yang terhirup manusia dapat merusak paru-paru dan organ lainnya. Penggunaan petasan dan kembang api dapat menimbulkan bahaya fisik yang merusak organ tubuh, luka serius, cacat permanen, hingga meninggal dunia.