Aroma Monopoli Ekspor Benih Lobster
Sejak Oktober 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami laporan. Praktik tak sehat itu sudah diendus KPPU jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Edhy dan jajaran dalam operasi tangkap tangan.
Sejumlah dokumen pengiriman ekspor benih bening lobster (BBL) mencurigakan. Terendus aroma monopoli bisnis dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Pengaduan pun datang. Menjelaskan bahwa para eksportir hanya boleh mengirim lewat satu badan usaha logistik.
Sejak Oktober 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami laporan. Praktik tak sehat itu sudah diendus KPPU jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Edhy dan jajaran dalam operasi tangkap tangan.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, penelitian yang dilakukan pihaknya berawal karena adanya laporan dari masyarakat. Dia tak merinci siapa pihak yang mengadukan perihal tersebut ke KPPU. Berbekal aduan, pihaknya mulai bergerak dan melakukan penyelidikan.
KPPU merasa janggal ketika pengiriman komoditas para eksportir hanya lewat satu badan usaha logistik. Padahal ada badan usaha lain yang juga punya kapasitas serupa. Ini dikarenakan pengiriman benih lobster bukan merupakan jenis usaha rumit sehingga hanya dikuasai satu badan usaha. "Jadi pasarnya memang monopoli kan. Hanya satu (badan usaha)," kata Guntur kepada Merdeka.com, pekan lalu.
Indikasi kedua terjadinya praktik monopoli bisnis, yakni penetapan tarif tak wajar dalam pengiriman ekspor BBL. Adapun PT Aero Citra Kargo atau ACK selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai layanan kargo, mematok harga Rp 1.800 per ekor.
Guntur mengaku harga tersebut masih diteliti terkait perhitungan dampak persaingan. "Karena belum selesai penelitiannya saya belum bisa sampaikan perhitungannya," tegas Guntur.
Untuk indikasi ketiga, kata Guntur, ekspor BBL hanya lewat satu pintu keluar yakni,Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan banyak pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman.
Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.
Enam bandar udara tersebut, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar. Tempat pengiriman yang Cuma satu ini membuat bisnis ekspor BBL menjadi tidak efisien. Ujungnya para eksportir akan membeli dari nelayan dengan harga yang lebih rendah.
"Ini kan tentunya menjadi cara bisnis tidak efisien. Karena mengekspor barang hidup. Itu indikasinya," ungkap dia.
Pertentangan Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Ekspor benih lobster sempat dilarang ketika Susi Pudjiastuti menjadi Menteri KKP. Pada awal 2015, Susi melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dari spesies atau genus tertentu, yang dalam keadaan bertelur dan dalam ukuran tertentu. Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015.
Keran ekspor benih lobster kembali dibuka ketika Edhy naik menggantikan Susi. Yakni dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru itu diundangkan pada 5 Mei 2020.
Ekspor benih lobster di masa Edhy mendulang kritik dan catatan dari berbagai pihak. Termasuk Komisi IV DPR RI yang merupakan rekan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Politikus Golkar ini menyampaikan ada sejumlah alasan yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, pihaknya memandang bahwa benih lobster merupakan bagian dari ekosistem laut yang harus dijaga kelangsungannya. Sebagai bagian ekosistem, benih lobster seharusnya dibiarkan dia tumbuh dan berkembang. Sehingga memiliki manfaat yang lebih besar ketika dijual ketika dewasa.
"Walau jumlah (benih lobster)-nya katanya ada 2 miliar, bagi saya tidak penting jumlahnya berapa," ujar Dedi kepada Merdeka.com, Jumat pekan lalu.
Selain faktor lingkungan, lanjut dia, alasan ekonomi juga menjadi pertimbangan. Benih lobster dari Indonesia bakal dikirim ke Vietnam yang merupakan kompetitor Indonesia di bidang perikanan. Tentu drasa aneh bila kebijakan ini dilanjutkan lantaran sama saja menyuplai bahan baku kepada pesaing.
Peringatan serupa juga datang dari anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto. Kepada Edhy sudah diminta untuk berhati-hati mengekspor benih lobster. Dia mengatakan ekspor benih lobster akan menuai banyak sorotan. Karena termasuk jarang dilakukan, sehingga mekanisme dan tata kelola harus cermat dan hati-hati.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, negara produsen lobster seperti Indonesia tentu harus menjaga agar jangan sampai hanya mengekspor benih. Melainkan harus juga mempunyai semangat budi daya masyarakat, sekaligus menambah kesejahteraan nelayan. "Jadi unsur kehati-hatian, baik dalam menjaga kelestarian lobster itu sendiri, juga mekanisme atau tata kelola harus cermat dan hati-hati," kata Bambang.
Edhy sendiri pernah menjelaskan bahwa alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster yakni untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya. Edhy membantah anggapan Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benihnya kan nelayan," kata Edhy, beberapa waktu lalu.
Edhy menjelaskan ada 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Diakuinya hal ini memang menjadi perdebatan karena akibat ekspor dilarang nelayan tidak bisa makan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan kembali dibukanya ekspor benih lobster.
Lebih lanjut dia menerangkan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tidak asal tunjuk. Mereka tetap harus melewati proses administrasi hingga uji kelayakan. Dalam hal ini KKP membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin. Pendaftaran izin dilakukan secara terbuka. Ada sejumlah tahap yang harus dijalani. Mulai dari pemeriksaan berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. “Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," paparnya.
Ekspor benih lobster, tegas dia, tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. Sambil meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, dia ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
"PNBP ini sangat transparan. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.
Beberapa jam setelah penangkapan, KPK kemudian secara resmi menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha dan atau pengolahan atau komoditas perikanan 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus suap pemberian izin ekspor benih lobster. KPK, jelas dia, menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020.
"KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung negara sebagai kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sebagai barang di luar wilayah Indonesia," ungkapnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari.
Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020 dan KPK bergerak dan menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Depok dan Bekasi untuk Menindaklanjuti adanya informasi dimaksud pada sekitar pukul 00.30 tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.
KKP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster. "Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Jakarta, 26 November 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.
Tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Proses penyelidikan dugaan monopoli bisnis yang sedang dijalankan KPPU sedang berjalan. Menurut Guntur, saat ini investigator sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak. Selain memanggil pihak-pihak tertentu, KPPU juga sedang mengumpulkan alat bukti. "Kita sudah berjalan per 10 November 2020 kita sudah melakukan penelitian inisiatif. masih berjalan, investigator untuk memanggil pihak-pihak dan mencari alat bukti," kata dia menegaskan.
(mdk/ang)