Asuransi perokok: Wacana basi, hangat kembali
Masuk dalam RUU Pertembakauan inisiatif DPR
Rokok. Banyak yang mendukung keberadaan produk turunan tembakau tersebut dengan berbagai alasan.Mulai dari urusan kesenangan pribadi, menghidupkan industri, hingga kesejahteraan petani. Tapi tak sedikit yang membencinya karena merusak kesehatan.
Sehingga, wajar jika rokok menjadi isu sensitif di negeri ini. Ambil contoh, wacana penaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus yang berkembang belum lama ini. Sebenarnya, penaikan harga rokok merupakan hal wajar terjadi, sebagai dampak penambahan tarif cukai, setiap tahun. Namun, jika penaikannya hingga 150 persen dari harga rokok saat ini sebesar Rp 20 ribu per bungkus, bukan kewajaran yang muncul, melainkan kegemparan di masyarakat.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa saja bahaya asap rokok yang menempel di pakaian? Asap rokok yang menempel pada pakaian tidak hanya menyengat dan tidak nyaman, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang bahaya asap rokok yang menempel pada pakaian: 1. Zat Kimia Berbahaya Asap rokok mengandung banyak zat kimia berbahaya, termasuk nikotin, formaldehida, naftalena, dan tobacco-specific nitrosamines (TSNAs). Zat-zat ini dapat menempel pada permukaan pakaian dan berpotensi menyebabkan berbagai kondisi kesehatan yang serius, seperti kanker, Sudden Infant Death Syndrome (SIDS), dan chronic obstructive pulmonary disease (COPD).
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Mengapa Bontang memiliki risiko bencana industri? Kota Bontang, sambungnya, punya potensi bencana industri dari beberapa perusahaan.“Ketika kita tidak hati-hati semua bisa menimbulkan bencana.
Wacana ini bermula dari hasil survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Berdasarkan penelitian dilakukan sepanjang Desember 2015-Januari 2016, mayoritas responden yang merupakan perokok menyatakan bakal berhenti mengepulkan asap jika harga rokok mencapai Rp 50 ribu per bungkus.
Selain penaikan harga, jika ditelusuri, ada isu lain terkait rokok yang tak kalah seksi: Asuransi kesehatan untuk perokok.
Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat-Universitas Indonesia, menyebut bahwa asuransi perokok sudah muncul sejak satu dekade lalu.
"Itu memang sudah lebih dari lima tahun hingga sepuluh tahun digulirkan," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, pekan lalu.
Bahkan, katanya, sudah pernah ada draf peraturan presiden terkait asuransi perokok. Namun, kala itu, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menolak.
"Karena memang kami melihat bukan sesuatu yang murni untuk rakyat ada yang mendompleng," katanya.
"Usut punya usut, konon kabarnya, itu dari Industri rokok. Yang bisa jadi karena niat baik mau menjamin perokok, bisa jadi ada akal bulus."
Belakangan, menurut Hasbullah, ada upaya sistematis dilakukan sejumlah pihak untuk menghidupkan kembali asuransi perokok. Ini memanfaatkan momentum penyusunan draf undang-undang tembakau yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ada usulan yang saya liat dokumennya diusulkan oleh sebuah BUMN asuransi. Dia mau mengembangkan asuransi perokok di luar Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya.
"Duit asuransinya nanti dari industri yang bayar. Industri rokok akan naikkan harga termasuk untuk asuransi perokok. Kelihatannya bagus tapi ini serigala berbulu domba."
Hasbullah khawatir, kebijakan tersebut bakal mendorong pembengkakan jumlah perokok di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi perokok meningkat dari 27 persen pada 1995 menjadi 36,3 persen pada 2013. Kemudian prevalensi perokok perempuan turut meningkat dari 4,2 persen menjadi 6,7 persen.
Lalu, prevalensi perokok berusia 16-19 tahun meningkat dari 7,1 persen menjadi 20,5 persen pada 2014. Data itu diperparah dengan prevalensi perokok pemula, usia 10-14 tahun, meningkat dari 8,9 persen menjadi 18 persen pada 2013.
"Asuransi perokok ini sebagian dari strategi untuk meningkatkan konsumsi perokok yang bertentangan dengan undang-undang cukai yang nafasnya mengendalikan konsumsi," katanya.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Pokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran membantah jika pihaknya mendorong pemberlakuan asuransi perokok. Malah, kata dia, pihaknya termasuk yang menentang wacana tersebut pada lima tahun silam.
"Asosiasi tidak setuju isu memunculkan suatu tujuan agar menciptakan lapangan pekerjaan baru. Mereka menggunakan public opinion isu kesehatan," katanya saat dihubungi via sambungan telepon, pekan lalu.
"Ada agenda tersembunyi di balik itu yang menginginkan peluang itu di dalam nikotin ini, dimana mempunyai sirkulasi Rp 200 triliun. Itu hanya perbuatan kelompok-kelompok tertentu yang tujuannya kegiatan bisnis."
Sebaliknya, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AJJI) Hendrisman Rahim menyiratkan kewajaran jika pihaknya mengusulkan asuransi perokok. Mengingat, aktivitas itu memiliki risiko berupa gangguan kesehatan yang sejatinya bisa mendapatkan perlindungan finansial.
"Banyak usulan dari industri asuransi dalam usahanya mengembangkan dan mengenalkan industri asuransi ke seluruh lapisan masyarakat," kata direktur utama PT Asuransi Jiwasraya itu lewat layanan pesan pendek.
"Kegiatan merokok juga mempunyai risiko. Apabila risiko bisa diasuransikan, maka sudah sewajarnya kami mengusulkan peran serta asuransi dalam mengelola risiko tersebut."
(mdk/yud)