Cari celah biar jadi calon presiden
Semangat pemilu serentak adalah mendudukkan semua partai setara.
Senyum terpancar dari raut wajah para pemohon uji materi atas aturan tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. pengamat komunikasi politik Effendi Ghazali berkali-kali menyatakan tidak kecewa atas putusan itu walau pelaksanaan pemilu serentak baru digelar lima tahun lagi.
Pengamat politik Fadjroel Rachman dalam pemilu lalu mewacanakan dan maju menjadi calon presiden independen mengaku gembira mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Cita-citanya dulu maju sebagai calon presiden independen dikandaskan Mahkamah Konstitusi .
Kini tinggal Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan persis sama diajukan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra . Dia berkukuh hak konstitusionalnya menjadi presiden atau wakil presiden dihambat oleh aturan pengajuan pasangan calon harus diusulkan dengan syarat perolehan kursi partai di Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara.
Aturan pembatasan pencalonan itu, menurut calon presiden dari Partai Bulan Bintang ini, melanggar pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. "Intinya semua pasal undang-undang ini mengatur pencalonan serta pemilihan umum presiden harus dilakukan sesudah terlaksananya pemilu DPR, DPD, dan DPRD, merugikan hak-hak konstitusional pemohon dan prosedur untuk melaksanakan hak konstitusional itu," kata Yusril dalam sidang perdana pekan lalu.
Jauh sebelum gugatan Yusril Ihza Mahendra , soal batas suara pengajuan calon presiden ini memanaskan situasi di parlemen. Hampir tiga tahun politisi membahas hal ini dan akhirnya suara partai pemilik kursi kecil dilibas Partai Golkar , Partai Demokrat dan PDIP memiliki suara terbanyak di DPR.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai walau gugatan Yusril nyaris mirip dengan gugatan koalisi masyarakat sipil, tetapi masih ada satu pasal mungkin dikabulkan mahkamah soal pembatasan syarat pengajuan calon presiden.
Dia menegaskan partai memiliki kursi sedikit di DPR, seperti PPP, sejak semula tidak setuju ada syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon presiden.
"Karena memang ambang batas pencalonan presiden tidak punya urgensi dan relevansi terkait partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Lukman mengatakan semangat pemilu serentak adalah mendudukkan semua partai setara. Sehingga semua partai mempunyai hak sama mengusung kandidat presiden. "Tidak harus disyaratkan punya sekian suara, punya sekian kursi lagi," ujarnya.
Dia mengatakan dalam dua bulan ke depan akan ada ungkapan kekecewaan pada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan umum. "Sebaiknya segala energi diarahkan pada masa depan, tidak masa lalu," tuturnya.
Baca juga:
Peluncuran buku Menata Ulang Jadwal Pilkada
Gaduh putusan Pemilu 2019 serentak
Gugat aturan jelang pemilu
Nurul Arifin risaukan pengamanan pilkada serentak
Pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 14 hari? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).