Menghitung Pemasukan Negara dari Denda Tilang
Penerapan tilang elektronik membuat pemasukan negara dari denda tilang melonjak drastis. Jumlah pelanggaran yang terdata semakin banyak. Diharapkan, kesadaran pengendara dalam berlalu lintas meningkat.
Penerapan tilang elektronik membuat pemasukan negara dari denda tilang melonjak drastis. Jumlah pelanggaran yang terdata semakin banyak. Diharapkan, kesadaran pengendara dalam berlalu lintas meningkat.
Berdasarkan data yang dirilis Korps Lalu Lintas Polri, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda titipan tilang yang dihimpun mencapai Rp639 miliar sejak pertama kali diberlakukan pada Maret 2021.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa yang dimaksud dengan teka-teki silang? Teka-teki silang merupakan permainan kata yang populer di seluruh dunia. Permainan ini terdiri dari kotak-kotak kecil yang harus diisi dengan huruf-huruf untuk membentuk kata-kata yang saling terkait.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
-
Apa yang menjadikan TV TCL unggul? Sejak era smart TV bergulir, TCL menjadi salah satu merek yang banyak diburu oleh masyarakat. Lantas, apa yang menjadi keunggulan dari TV satu ini?
Hingga akhir 2022, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi di 26 provinsi dengan jumlah total 248 kamera statis.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol. Mohammad Tora pada sebuah diskusi Juni 2022 lalu mengungkapkan, pada tahun 2020 ketika ETLE belum diberlakukan, pihak kepolisian melakukan penilangan sebanyak 120.733 sepanjang tahun dengan total titipan denda Rp53 miliar. Ketika ETLE mulai diberlakukan secara nasional, jumlah tilang meningkat jadi 1.771.242.
Untuk tahap kedua pengembangan tilang elektronik pada 2023 kamera tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
Mahalnya perangkat tilang elektronik dan sistem yang dibangun dirasakan sebagai kendala memaksimalkan ETLE. Saat rapat dengan Komisi III DPR April 2022, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi berharap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari tilang elektronik dapat dimanfaatkan kembali untuk peningkatan kualitas layanan.
"Pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri, selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit yang sifatnya tidak membebani masyarakat," kata Firman.
Firman berharap, setoran PNBP dari denda tilang, bisa dialokasikan untuk pengembangan ETLE nasional.
"Kami mohon dukungan Komisi III DPR RI, jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil untuk pemanfaatannya," ujarnya.
Firman mendorong Komisi III DPR RI untuk menjembatani antara Polri, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan agar tercipta dasar hukum pemanfaatan PNBP hasil penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap 1. Firman menyebut sejauh ini diskusi terus dilakukan bersama MA dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar. Apabila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk penegakan hukum, maka dapat menunjang kinerja sesuai target.
QR Code Pelat Nomor Kendaraan
Salah satu pengembangan ETLE nasional yang akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri adalah pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, banyak ditemukan pelat nomor palsu yang dipakai oleh pelanggar. Dengan QR code dan cip, polisi memiliki teknologi untuk memastikan pelat nomor yang dipakai pengendara yang melanggar lalu lintas adalah asli atau palsu.
Dari evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri, Firman menambahkan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak ETLE dimaksimalkan saat Kapolri melarang tilang manual pada Oktober 2022, banyak masyarakat yang mengakali sistem ETLE dengan mencabut pelat nomor kendaraan mereka. Termasuk menggunakan pelat palsu.
Atas dasar itu, Firman mempertimbangkan untuk mengombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.
"Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman.
Langkah ini sebagai upaya Polri untuk meningkatkan perilaku berlalu lintas masyarakat melalui penegakan hukum dengan menghadirkan kembali polisi. "Kalau masyarakat sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik," ujar Firman.
Bagi Firman, penegakan hukum merupakan langkah terakhir agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.
Di sisi lain, Firman mengakui, penerapan ETLE memberikan dampak positif di masyarakat yang kini lebih disiplin dalam berkendara. Sedangkan dari sisi kepolisian meminimalisir praktik pungli.
Denda Tilang Numpang Lewat Kejaksaan
Denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang hasil denda dari tindak pidana lalu lintas merupakan salah satu PNBP di Kejaksaan.
Hal tersebut seagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) huruf d PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (PP PNBP Kejaksaan). Dalam Pasal 1 ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa pembayaran denda tindak pidana lalu lintas [1] tersebut merupakan PNBP yang berasal dan/ atau akibat dari penetapan hakim dan/ atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dim ana PNBP tersebut harus segera disetorkan ke Kas Negara.
PNBP Kejaksaan merupakan penerimaan fungsional dari tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum, sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 6 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b, bahwa Jaksa merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim.
Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pidana Lalu Lintas) yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 267 PNBP Kejaksaan. Di mana acara pemeriksaan cepat tersebut dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Dalam hal pelanggar tersebut tidak hadir maka dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, sejumlah denda maksimal bagi pelanggarannnya.
Kemudian dalam Pasal 268 juga dijelaskan bahwa jika putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan maka sisa uang denda tersebut harus diberitahukan kepada pelanggar paling lambat 14 hari sejak putusan pengadilan dan jika tidak diambil oleh pelanggar dalam kurun waktu 1 tahun. Maka seyogianya uang sisa tersebut ditetapkan sebagai barang temuan yang harus disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan.
Mengapa masuk sebagai PNBP Kejaksaan? Karena menurut Pasal 205 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan pelaku pelanggaran ke pengadilan.
Soal berapa dana tilang yang disetor ke negara dalam bentuk PNBP, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karsiman mengaku tidak tahu persis angkanya. Dia hanya menyebut, dalam sehari, Rp2 miliar sampai Rp3 miliar yang masuk. Denda tilang itu menjadi wewenang Kejaksaan.
Karsiman yang ditemui merdeka.com akhir Desember 2022 lalu menyebut, dalam lima tahun terakhir, jumlah tilang manual yang dilakukan polantas se-Indonesia mencapai rata-rata 2 juta pelanggaran.
"Jadi untuk diketahui masyarakat tilang ini kan polisi yang menilang, hakim yang memvonis, kejaksaan yang mengumpulkan. Jadi PNBP tilang itu dikumpulkan di jaksa bukan polisi," jelasnya.
Karsiman berharap, PNBP denda tilang bisa dimanfaatkan lagi oleh kepolisian untuk memperkuat sistem dan perangkat tilang elektronik.
"Itu yang perlu diluruskan itu. Jadi dana tilang masuk ke BRI melalui kejaksaan. Polisi hanya menilang saja. Kalau enggak salah kurang lebih per harinya Rp2 miliar sampai Rp3 miliar se-Indonesia. Karena kan tinggi rendahnya tilang enggak sama," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang dikonfirmasi merdeka.com, mengaku belum punya data rinci jumlah denda tilang setelah tilang elektronik diberlakukan secara nasional.
Untuk tilang manual, selama ini kejaksaan selalu melaporkan angkanya kepada DPR setiap tahun sebagai mitra kerja. Ketut hanya menyebut jumlah tiap daerah mencapai miliaran rupiah.
"Itu pembayaran bukan di Kejaksaan itu langsung BRI. Kita cuma administratif aja di kejaksaan itu," tegasnya.
Menurut Putu, uang itu tidak masuk ke rekening kejaksaan. Ibaratnya numpang lewat saja. "Mau tilang manual atau apa semua enggak ada kita menerima uang itu. Sudah berlaku 5 tahun yang lalu seperti itu. Itu PNBP, pendapatan negara bukan pajak," imbuhnya.
Seperti polisi, Ketut menyampaikan, Kejaksaan selama ini tidak bisa menggunakan secara langsung atau mendapat alokasi khusus dari PNBP tilang. Anggaran operasional kejaksaan, lanjut dia, semuanya berasal dari APBN yang setiap tahun dianggarkan oleh negara.
"Belum bisa digunakan untuk Operasional langsung. Karena kita pakai anggaran seperti biasa, anggaran berjalan per tahun. Anggaran tetap kita tercantum dalam APBN," ujarnya.
Terkait usulan Korlantas Polri yang meminta dana PNBP tilang dialokasikan lagi untuk mengembangkan ETLE, Ketut menyatakan, prosesnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Kejaksaan tidak bisa meminta bagian khusus dari dana itu.
"PNBP Artinya uang itu akan masuk di APBN. Masuk ke kementerian Keuangan, nanti dibuatkan APBN itu loh proses penganggaran. Jadi enggak bisa enggak boleh itu. Itu uang negara itu," pungkasnya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2023 lalu, Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejaksaan Agung telah menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,75 triliun sepanjang tahun 2022.
Jumlah itu berasal dari penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya Rp1,57 triliun, kemudian kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp105,49 miliar, dan kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp58,03 miliar.
Sementara di situs Kementerian Keuangan, realisasi PNBP yang diterima negara dari sektor 'PNBP Lainnya' disebut sebesar Rp196,23 triliun. Tidak dijelaskan rincian apa saja yang termasuk dalam setoran PNBP lainnya itu, termasuk denda tilang.
(mdk/bal)