Tergiur jalur pintas ke Tanah Suci meski jadi jemaah haji ilegal
Difasilitasi oleh sejumlah agen travel, mereka ingin menggunakan kuota jemaah haji Filipina yang tidak terpakai.
177 Warga negara Indonesia (WNI) dipastikan gagal menjadi jemaah haji. Mereka ditahan aparat imigrasi Bandara Internasional Manila karena menggunakan paspor Filipina untuk berangkat haji pada Jumat 19 Agustus lalu. Difasilitasi oleh sejumlah agen travel, mereka ingin menggunakan kuota jemaah haji Filipina yang tidak terpakai.
Meski berstatus WNI, 177 calon jemaah itu menggunakan paspor Filipina. Paspor tersebut tidak palsu namun diperoleh dengan cara yang ilegal. Komisaris Badan Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan, pihaknya awalnya hanya mencari dua warga Filipina yang diduga bertindak sebagai pendamping untuk sekelompok orang Indonesia yang ingin berangkat ke Makkah pada 17 dan 18 Agustus. Namun, mereka malah bertemu dengan 177 warga Indonesia yang sudah bersiap untuk terbang ke Madinah.
Saat diperiksa oleh pihak keimigrasian Filipina, para WNI tersebut tidak dapat berbicara dengan dialek lokal seperti Tagalog, Maranao, Cebuano, atau Maguindanao. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Ke-177 calon jemaah haji menggunakan pesawat Philippines Air menggunakan jalur ilegal. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, para WNI itu ditahan di Dentensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila. Dari 177 WNI, terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki.
"Mayoritas WNI berasal dari Sulawesi Selatan, lebih dari 50 persen. Selebihnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten, serta Lampung," jelas dia.
Kasus calon jemaah ilegal ini bukan yang pertama kali. Selain Filipina, para jemaah asal Indonesia yang tidak sabar menunggu masa keberangkatan mencoba naik haji melalui Malaysia dan Singapura.
Salah satunya adalah Nuriyah (70), warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Anak Nuriyah, Iskak, mengaku, kalau ibunya berangkat haji melalui jalur Filipina atas fasilitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terletak di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.
"Beliau berangkat pada tanggal 16 Agustus lalu bersama dengan sejumlah temannya yang lain. Mereka ada yang berasal dari Pandaan, Bangil, dan Gempol," terangnya, Rabu (24/8).
Nuriyah sudah mendaftar sejak setahun lalu. "Sebelum berangkat ibu juga ikut melakukan manasik haji di KBIH itu, dan ibu juga telah menyerahkan surat dokumen penting seperti KTP dan kartu keluarga (KK)," jelas Iskak.
-
Kapan jemaah haji tersebut diberangkatkan? Tapi, tadi dia sudah diberangkatkan bersama dengan jemaah haji Kloter 11 asal Maluku Utara,"
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Bagaimana jemaah haji tersebut bisa tertunda keberangkatannya? Akibatnya penundaan keberangkatan, jemaah tersebut harus dipindahkan ke kloter 11 bersama dengan jemaah haji asal Maluku Utara.
-
Kapan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi? Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 lalu.
-
Kapan jemaah haji Indonesia di Madinah berangkat ke Mekkah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Dimana jemaah haji Indonesia tersebut memakai gendongan? Tak hanya satu dua orang jemaah Indonesia yang tertangkap kamera mengenakan gendongan di tanah suci. Ada beberapa orang yang menggunakan selembar kain batik ini khususnya di kloter keberangkatan 21.
Jemaah haji Indonesia di Jeddah ©2016 Merdeka.com/anwar khumaini
Sekjen Himpunan Pengusaha Umroh dan Haji (HIMPUH), Mucharom, mengungkapkan, tergiurnya masyarakat Indonesia untuk mengambil jalur ilegal dalam keberangkatan haji disebabkan masa tunggu yang terlalu lama. "Yang terjadi di Filipina adalah menyalahi UU keimigrasian karena perubahan paspor. Mereka menggunakan paspor Filipina," kata Mucharom ketika dihubungi merdeka.com, akhir pekan lalu.
Dia mengungkapkan, untuk bisa berangkat haji dengan menggunakan kuota negara lain, WNI harus memiliki green card atau berstatus permanent resident di negara yang bersangkutan. "Modus keberangkatan haji menggunakan kuota negara boleh sejauh memenuhi syarat negara tersebut seperti telah memiliki green card atau permanent resident dengan tetap memakai paspor Indonesia," jelas Mucharom.
Untuk kasus seperti di Filipina, Mucharom berpendapat, ada kerjasama dengan penyelenggara haji di Filipina yang menampung calon jemaah haji dari Indonesia. "Penyelenggaranya adalah travel haji di Filipina. Kalaupun ada travel Indonesia, mereka bukan travel haji karena travel haji dilarang melakukan praktik ini oleh Kemenag," jelasnya.
Sementara itu Kementerian Agama telah mencatat ada delapan Travel maupun KBIH yang menjadi sindikat keberangkatan haji secara ilegal tersebut. "Kami konsen menelusuri travel-travel yang membantu sindikat asing dalam membujuk rayu orang Indonesia sehingga mereka terbujuk keluar dari jalur resmi," kata Inspektur Jenderal Kemenag Mochamad Jasin di Kementerian Agama.
Jasin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak tujuh agen travel yang menjadi sindikat haji secara ilegal ini. Kementerian Agama, kata dia, hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa izin apabila sudah ditemukan bukti yang kuat. "Jadi kalau memang dia ada pelanggaran hukum ya kita serahkan ke penegak hukum sesuai tingkat pelanggarannya, kan pidana umum," ujarnya.