Tidak ada yang dibanggakan dari Jenderal Sutarman
Adrianus Meliala berpendapat reformasi Polri hanya terdapat pada hal-hal yang tidak enak.
Keputusan Presiden Joko Widodo yang terburu-buru mengganti Jenderal Sutarman sebagai Kepala Polri justru menjadi pertanyaan besar. Apalagi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu baru pensiun oktober nanti.
Munculnya nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan malah menjadi makin terlihat ada kesan balas budi buat Komjen Budi Gunawan. Dia disebut-sebut dekat dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kedekatannya saat mega menjabat sebagai Presiden, sedangkan Budi Gunawan menjadi ajudan. Apalagi Komjen Budi Gunawan pada pemilihan umum tahun lalu disebut-sebut menemui Tim Hukum pasangan Jokowi-JK.
Isu beredar, Budi Gunawan masuk ke dalam tim sukses. Namun baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Mabes Polri membantah tudingan itu. Lalu kenapa Jokowi buru-buru mengganti Jenderal Sutarman sebagai Kapolri? Komisi Kepolisian Nasional melihat jika pergantian itu banyak indikator. Salah satunya Sutarman dinilai tidak memiliki reputasi baik selama duduk di kursi Tri Brata 1.
"Catatan kami sebagai Kompolnas selama beliau menjabat tidak ada suatu terobosan yang luar biasa sehingga tidak perlu dipertahankan lah," kata Anggota Kompolnas, Adrianus Eliasta Meliala saat berbincang di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Berikut penuturan Adrianus Meliala kepada Arbi Sumandoyo dari merdeka.com.
Soal adanya Plt ini bukankah presiden menyalahi aturan?
Dua hal pertama soal tidak ada ketentuan presiden harus menjelaskan atau meminta izin kepada DPR. Namun demikian dalam suratnya menyebutkan nama Budi Gunawan disebutkan alasan dari Jokowi mengganti Sutarman adalah organisasi dan regenarasi. Itu memang di luar dari alasan diminta oleh undang-undang walaupun tidak mengikat. Dalam undang-undang dinyatakan jika yang bersangkutan meninggal dunia, terlibat tindak pidana itu baru kemudian diberhentikan.
Namun kami berpendapat bahwa itu tidak mengikat presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri. Boleh membuat satu pertimbangan lagi. Pertimbangan yang dia ajukan adalah atas pertimbangan organisasi dan regenerasi. Itu satu. Artinya tidak masalah dalam perberhentian itu karena dia pimpinan tertinggi Polri.
Kedua saya kira semua birokrat atau aparat itu harus bisa menerima dengan legowo bahwa suatu bibit politik bisa menganti birokrat tanpa mempertimbangkan kinerja. Kalau pekerjaannya itu administratif, bisa saja kepala kantor lalu kemudian kepala seksi itu harus menggunakan penjelasan administratif. Kenapa kepala kantor itu diberhentikan, apakah tidak mencapai target, mangkir dan seterusnya. Tapi Kalau itu adalah pimpinan politik maka seorang birokrat pun bekerja dengan baik itu tak kemudian dia tidak berhak mengganti. Dalam posisi itu lain pendekatannya. Itu soal kecocokan.
Yang ketiga Pak Sutarman juga perlu melihat dia bukan tipe pemimpin dengan kinerja luar biasa, sehingga beliau tidak bisa mengatakan ini hasil kerja saya. Jadi catatan kami sebagai Kompolnas selama beliau menjabat tidak ada suatu terobosan yang luar biasa sehingga perlu dipertahankan lah.
Artinya tidak ada prestasi yang membanggakan?
Iya itu dari sisi Sutarman nya. Dari sisi Badrodin nya maka perlu dikonfirmasi seperti ini bahwa tidak benar jika dia adalah Pelaksana Tugas. Itu hanya image di luar saja. Jadi kalau dilihat dari dasar Keputusan Presiden tersebut maka yang diambil bukan dasar hukum pasal 11 UU tahun 2002 tentang Plt. Tapi dasar hukumnya adalah tentang peraturan pemerintah tentang organisasi dan tata laksana Polri nomor 40. Kalau yang diambil adalah UU tahun 2002 pasal 11 presiden harus meminta izin dulu kepada DPR. Dan sebagai Plt dia hanya bisa mengerjakan hal-hal teknis.
Tapi karena dasar hukumnya yang diambil adalah peraturan pemerintah maka pendekatannya begini, dalam struktur Polri maka yang namanya pimpinan itu ada satu kotak yang namanya kotak Kapolri-Wakapolri. Jadi ketika Kapolrinya sudah diberhentikan maka wakapolrinya, wakapolri yang mendapatkan atau diberi hak wewenang dan tanggung jawab sebagai Kapolri. Karena dia satu kotak, ketika kapolrinya tidak ada maka wakapolri bertindak seolah-olah Kapolri. Artinya dia boleh menjalani tugas-tugas yang sensitif. Defacto sebenarnya dia sudah Kapolri. Yang kurang adalah dia tidak memiliki pangkat Bintang Empat. Tapi secara defacto dia sudah Kapolri.
Lalu kemarin seperti disebutkan dia akan menjadi Wakapolri sampai ditemukan Kapolri definitif. Artinya jika Kapolri Definifnya Budi Gunawan maka Budi Gunawan ditunggu proses hukumnya. Apakah akan dinyatakan bebas atau tidak. Kalau dinyatakan bebas, maka dia akan menjadi Kapolri dan Badrodin mundur, kan begitu kan. Tapi masalahnya untuk proses sampai ke Inkrah itu perlu 1,5 tahun. Maka diperkirakan juga bahwa Badrodin akan menjabat selama itu atau bahkan menetap.
Apakah karena Presiden tidak mengganti nama lain untuk menjadi Kapolri?
Iya menunggu. Menunggupun sampai dia diputuskan secara hukum.
Bukankah seperti itu artinya Kapolri-nya Budi Gunawan?
Secara Dejure-nya ya Pak Budi Gunawan. Tapi secara Defacto-nya ya Pak Badrodin.
Artinya Kapolri tetap Budi Gunawan?
Iya belum. Supaya lalu solusi politiknya tercapai. Kan kemudian DPR sudah memberikan izin untuk menetapkan Budi Gunawan. Izin itu kan tidak bisa mudah ditepis kan, harus ada solusinya apakah dilantik karena masalah moral kalau tidak dilantik dasarnya marah. Kan gitu. Maka untuk sementara di-pending saja, ditunda dulu sehingga secara politik presiden punya waktu. Ini tadi, BG-nya jelas dulu. Di sisi yang lain supaya organisasi politik tetap jalan harus ada pimpinan di Kepolisian. Itu yang diambil Wakapolri. Jadi itu elegan supaya memecahkan masalah minimal untuk beberapa waktu mendatang. Kemudian yang kedua ini bakal kelamaan nih. Bisa saja presiden meminta kepada Pak Budi untuk kelegaan hatinya untuk dilantik lalu kemudian dicopot. Artinya permintaan anggota DPR terpenuhi kan. Dan kemudian setelah dicopot lalu presiden segera mengajukan nama baru untuk kemudian dilantik sebagai pegganti Pak Budi.
Bukankah hal itu seharusnya dilakukan Presiden Jokowi?
Ya harusnya.
Artinya proses hukumnya tidak ada Plt Kapolri?
Pak Badrodin bukan Plt, dia Wakapolri.
Bukankah harusnya dilakukan Presiden melantik Budi Gunawan dulu lalu dicopot?
Ya mungkin ada pertimbangan lain ya. Lebih kepada pertimbangan moral saja lalu langkah itu tidak diambil.
Apakah ini salah satu peredam isu antara Polri dan KPK?
Kita kan berfikir begitu kan, kenapa enggak sekarang diangkat jadi Kapolri besok dilantik. Pak BG mau nggak? Kesannya kan beliau enggak mau. Kalau saja beliau berjiwa besar untuk tidak menjalani prosedur sendiri kan pastinya dia tolak ketika dilakukan uji kelayakan di DPR. Kan nyatanya dia tidak. Artinya secara politik mengerikan bagi Jokowi untuk melantik dia kemudian besoknya dia mundur. Kenapa? Karena kalau beliau sudah dilantikan, dia punya kekuatan. Artinya dia bisa berbuat hal-hal di luar pertimbangan presiden. Makanya lalu sekarang dianggap tidak cocok mengambil jalan itu.
Jika melihat situasi ini, apakah sudah sepatutnya cara pemilihan Kapolri diubah?
Saya berpendapat reformasi Polri hanya terdapat pada hal-hal yang tidak enak. Jadi bagi Polri hal-hal tidak enak direformasi. Tapi menurut Polri enak tidak reformasi. Jadi itu keinginan Polri sendiri. Nah hal-hal yang menurut Polri menyenangkan adalah soal karir-karir SDM. Itu dianggap menyenangkan, makanya itu tidak direformasi. Kenapa dianggap demikian, karena sistem itu memungkinkan seseorang untuk melakukan korupsi, nepotisme. Nah itu tadi, kasih uang naik pangkat. Artinya sistemnya tidak akuntabel, tidak terkontrol, tertutup. Itu menyenangkan bagi Polri dan walaupun semua orang mengeluh, tapi tidak ada yang berani mengubah. Itu menyenangkan. Artinya kalau saya Polri juga, saya tidak akan mau juga. Karena itu paling menyenangkan. Bayangkan kalau saya jadi Kapolri, maka saya berhak memindah-mindahkan orang tanpa alasan. Anda dipindahkan pasti ngamuk itu. Sekarang sistem yang ada seperti itu. Bukankah itu menyenangkan? Saya bisa memindahkan anda tanpa alasan. Anda mau pindah dikasih duit. Enak banget kan itu. Itu dipelihara. Jadi tidak ada reformasi di bidang itu. Jadi alhasil ketika kemudian ada pemilihan puncak seperti ini, kalau mau jujur yang kita peroleh bukanlah orang-orang yang terbaik. Tapi orang-orang yang sudah melalui proses seperti itu. Manuver lah, pendekatan lah, macam-macam, akhirnya sampai pada titik seperti ini. Artinya kita hanya bisa mendapatkan calon yang bagus karena perang. Yang baik dari yang terburuk. Andai saja ada proses yang baik ya, misal semasa di Akademi Kepolisian dikurung, sehingga kita benar-benar mendapat calon Kapolri yang memang berkompeten. Kemungkinan itu bakal terjadi dua atau tiga tahun ke depan.
Artinya Reformasi di Kepolisian memang harus total dilakukan?
Mungkin kalau calon kredibel-kredibel juga. Tapi selalu memiliki catatan. Karena dia tidak pernah berada di sistem yang bersih tanpa catatan.
Bukankah ini akan menimbulkan suka atau tidak suka jika perwira menjadi Kapolri?
Ya kalau dia naik tanpa kejelasan mengapa dia naik, maka muncul apa yang tadi anda katakan suka tidak suka. Tapi kalau dari segi aspek orang ini memang layak, terbuka, jelas . Kita ambil contoh Tito lah, siapa yang nggak suka nggak bisa bilang nggak suka. Prediksi saya Tito dua atau tiga tahun lagi, dia semua sekolahnya nomor satu. Sekolah di luar negeri juga, naik pangkat luar biasa dua kali. Jadi orang yang nggak suka jadi suka. Sekarang yang gawat adalah, ini tiba-tiba nggak ada prestasinya langsung naik. Karena manuver, kedekatan atau apalah. Yang terjadi seperti itu. Ketika muncul sekian nama masuk untuk persetujuan kami menyaringnya. Itu kan sudah bahan mentah kan, kami tidak bisa bilang jangan-jangan. Hanya bisa nampung saja.
Kalau melihat ini soal penunjukan Budi Gunawan juga ada intervensi dari para jendral di Polri?
Tidak ada itu. Info dari mana lagi.
Jadi apa yang dikatakan IPW tidak benar?
Tidak ada itu.
Jika melihat kisruh di Polri ini, siapa aktor di baliknya?
Waduh saya tidak tahu. Cuma kalau kita lihat petanya misalnya semua memiliki ambisi. Jadi kalau Dwi Priyatno karena dia Irwasum dia dianggap orang ke tiga di Polri. Wajar jika dia berharap dan dia juga sudah satu dua langkah lah untuk mempersiapkan diri. Pak Badrodin karena dia Wakapolri tentu dia berharap. Walaupun kami sudah berdebat panjang tentang dia. Karena dia sebetulnya masa pensiunnya kurang dari dua tahun. Beliau masa pensiunnya 18 bulan lagi. Artinya di bawah 2 tahun. Kalau Pak Putut, kita melihat trend. Kaya Wakasal, tapi dia tidak dipilh menjadi Kasal kan. Wakasal juga bekas ajudannya SBY sama seperti Pak putut. Artinya kemungkinan dia juga tidak dipilh menjadi Kapolri kan. Pak Suhardi dia dianggap terlalu cepat bintang tiga. Dia juga dianggap Golden Boy. Kami melihat peluang beliau juga kecil lah karena itu tadi sentimen angkatan. Artinya semua pihak punya kelemahan. Kemudian kenapa seperti tahun 1985 sudah menjadi bintang 3 ya karena itu tadi sistemnya tidak bagus. Begitu dia jadi bintang tiga misalnya, dia bukan karena prestasi yang nyata tapi lebih kepada non operasional lah.
Soal sentimen angkatan itu yang menjadi salah satu kisruh penunjukan Kapolri baru?
Ya pokoknya kami tidak menerima calon Kapolri yang memang memiliki prestasi yang luar biasa, karena itu tadi kami berada dalam posisi akhir. Katakan saja kami bisa mengawasi dari awal, maka yang perhitungannya seperti itu tadi. Seyogyanya lima calon ini ingin pentas di petinggi Polri atau tatalah diri anda. Ada yang merasa mampu ya dia tidak terima duit, manuver. Tapi jangan lupa sistem perlu untuk mendukung mereka.
Menyikapi kisruh ini apa yang harus dilakukan Polri supaya tidak bergesekan dengan KPK?
Saya rasa mungkin tidak perlu pesimislah. Kan mengadu-mengadu itu suatu hal yang diinginkan. Saya kira Pak Budi Gunawan juga koreksi. Dia misalnya menyewa pengacara sendiri, artinya dia tidak menggunakan pengacara dari Polri. Kalau dilihat itu kan dia artinya mau berjuang sendiri. Saya rasa ini harga yang mahal untuk sebuah keputusan politik.
Baca juga:
Ada geng jenderal di pemilihan Kapolri
Mabes Polri bantah Komjen Budi Gunawan terlibat politik praktis
Kompolnas: Polri dan KPK tegakkan hukum jangan karena dendam!
Usai Komjen Budi tersangka, ada upaya pelemahan lembaga antikorupsi
Mahfud MD anggap wajar Komjen Budi praperadilankan KPK
Dukung Budi Gunawan jadi Kapolri, mahasiswa Solo bakar foto Abraham
Pegiat antikorupsi: Tidak mungkin Abraham Samad jajakan diri ke PDIP
KPK minta kasus Komjen Budi jangan jadi ajang adu domba
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).