Untung Segunung Bisnis Skin Care Ilegal
YLKI pernah menemukan krim kecantikan berwarna merah. Warna tersebut berasal dari timbal agar tampak lebih menarik tapi memiliki bahaya besar bagi kulit wajah.
Baru enam bulan Ar menjual krim perawatan kulit (skin care). Keuntungan berlimpah sudah diraup. Padahal statusnya bukan penjual utama, melainkan sebagai reseller. Dalam sebulan, dia mengantongi lebih kurang Rp12 juta. Meski manis hasil dari bisnis, Ar menyimpan keresahan. Produk yang dijualnya masih ilegal.
Skin care ditawarkan Ar ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski selama bisnis sudah meraup keuntungan sampai Rp70 juta. Perempuan itu biasanya menjual dengan harga Rp100 ribu per paket. Terdiri dari pembersih wajah, toner, krim siang, dan malam. Harga itu lebih murah bila menjual satuan, mencapai Rp40 ribu per barang.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Bagaimana upaya polisi dalam menangani kasus tambang emas ilegal Banyumas? “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
Lebih kurang Ar sudah menjual 450 produk skin care. Sebagai reseller baru, capaian ini termasuk fantastis. Apalagi produk yang dijual termasuk cukup terkenal sejak tahun 2012. Meski kemasannya tidak dicantumkan merek.
Ilustrasi sitaan kosmetik ilegal ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari
Pada kemasan juga tidak terdapat keterangan terkait isi bahan pembuatannya, tanggal kedaluwarsa dan cara pemakaian. Hanya ditempel label bertuliskan jenis krim sebagai pembeda agar pengguna tidak keliru.
Dalam forum diskusi kecantikan online beautynesia, banyak testimoni mengenai produk tersebut. Rata-rata mereka mengeluhkan efek samping dari pemakaian produk tersebut.
Ar membantah berbagai penilaian negatif terhadap produk yang dijualnya. Sekaligus menegaskan bahwa produk skin care itu sudah mendapatkan izin BPOM. Agar terlihat meyakinkan, Ar memberikan tangkapan gambar sebuah situs penjual krim tersebut kepada kami. Di gambar itu menuliskan bahwa krim pemutih tersebut terdaftar di BPOM.
Kami kemudian mencoba menanyakan kepada reseller lain produk tersebut. Dari sana mendapat informasi berbeda. Reseller lain itu memiliki pengikut di Instagram mencapai 30 ribu. Dia mengakui bahwa produk yang dijual memang masih ilegal. "Sedang didaftarkan ke BPOM," ujar dia saat kami mencoba membeli produk tersebut.
Untuk sebuah produk kecantikan agar diakui BPOM harus melewati empat macam persyaratan. Di antaranya, keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan. Misalnya, dalam persyaratan penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetika secara lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan.
Kemudian harus dicantumkan nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama produsen, nomor bets, ukuran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, peringatan atau perhatian serta nomor notifikasi. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dan Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, menegaskan bahwa produk kecantikan yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti logam berat, tidak akan mendapatkan izin. "Berbagai bahan yang digunakan dalam membuat kosmetika harus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik," ujar dia kepada merdeka.com.
Jika lihat dari kemasan produk dijual Ar maupun reseller lain, tentu belum memenuhi persyaratan BPOM. Mereka tidak menampilkan keterangan apapun. Bahkan dari rupa, tekstur, bau dan warna krim jauh dari standar sebuah produk kosmetik legal pabrikan besar. Warna krim agak kuning dan teksturnya lengket, serta baunya menyengat.
Ar mengatakan tidak ada masalah dari tampilan dan isi produk. Justru dia merasa bahwa semua tanda tadi menunjukkan bahwa produk skin care yang dijualnya adalah asli. Sebab produk dijualnya kini banyak beredar palsunya. Biasanya, kata Ar, krim palsu warna kuningnya tidak pekat dan lebih encer.
"Ini yang saya jual yang asli, malah sekarang banyak yang palsunya juga," kata Ar ketika berkomunikasi dengan kami dan menunjukkan foto perbandingkan cream asli dan palsu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah meneliti beberapa produk krim pemutih palsu. Temuan mereka, biasanya krim tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Itu bisa tercium dari baunya yang begitu menyengat.
Kemudian dari segi rupa, biasanya terlihat sangat mengkilap. YLKI meyakini krim skin care seperti itu mengandung mercuri dan hydroquinone. Dua bahan yang sangat dilarang keras untuk digunakan dalam produk kecantikan.
YLKI pernah menemukan krim kecantikan berwarna merah. Warna tersebut berasal dari timbal agar tampak lebih menarik tapi memiliki bahaya besar bagi kulit wajah.
"Biasanya terdapat bau zat kimia keras. Ada aroma parfum juga yang dicampurkan ke krim itu untuk menyamarkan bau logamnya. Kemudian warna merah seperti cat tembok yang terlalu mencolok. Berasal dari timbal. Ini salah satu bahan bangunan bukannya? Seram sekali efeknya jika digunakan ke wajah kita," kata Peneliti YLKI, Nataliya Kurniawati kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.
Menekan Peredaran
Pada 15 Februari 2020, penyidik Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah diduga dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni NK (65), MF (55), dan S (55).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, produk kecantikan dibuat para tersangka mengandung bahan berbahaya. Mereka juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pabrik tersebut memproduksi skin care.
Polisi bongkar pabrik kosmetik ilegal di Depok2020 Merdeka.com/Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Kepolisian menyebut berbagai bahan digunakan untuk meracik skin care mengandung bahan kimia berbahaya. Selain itu, para pelaku mencampur beragam bahan tersebut tidak sesuai takaran.
Sudah 20 klinik kecantikan memakai produk skin care racikan para tersangka. Bahkan mereka juga menjual langsung kepada para dokter kecantikan. Omzet didapatkan dari penjualan bisa mencapai Rp200 juta per bulan. Sedangkan modal awal usaha mereka hanya Rp30 juta. Pabrik kosmetik ilegal diketahui sudah berdiri sejak tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga tersangka merupakan mantan karyawan perusahaan kosmetik di Jakarta dan Tangerang. Ketiganya merupakan lulusan Universitas ternama di Indonesia. Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam empat tahun terakhir, jumlah nilai produk kecantikan (kosmetik) ilegal yang diamankan BPOM mencapai Rp249 miliar. Dengan rincian sepanjang tahun 2016 dan 2017 senilai Rp78 miliar, 2018 Rp112 miliar, dan tahun 2019 senilai Rp59 miliar.
Tahun 2018 merupakan tahun terbanyak di mana BPOM menemukan kasus kosmetik ilegal. Seperti pada Maret 2018, terdapat dua kasus penyitaan kosmetik ilegal. Pertama di Serang, Banten senilai Rp3 miliar. Kemudian mereka mengamankan di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp5 miliar.
Saat penggerebekan di Serang, BPOM mengamankan satu truk kontainer berisi produk kosmetik impor ilegal. Kosmetik tersebut diduga diimpor dari Filipina dan akan dipasarkan di Indonesia.
Kosmetik ilegal tersebut diamankan di kawasan pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Cikuasa Atas, Kota Cilegon. Dari truk kontainer tersebut, petugas mengamankan kardus memuat kosmetika ilegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face sebanyak 1.055 karton atau 120 dus.
Bukan hanya di tahun 2018 saja produk kosmetik impor ilegal ditemukan. Sepanjang tahun 2016-2017, BPOM berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai Rp78 miliar. Produk impor ilegal ini berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, India dan Tiongkok. Semua produk itu masuk melalui pelabuhan di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau maupun jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.
Sulit Menindak Para Pelaku
Selama ini pemerintah kerap melakukan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya produk kecantikan ilegal. Direktur Jendral (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggiono, menegaskan berbagai upaya juga sudah dilakukan menutup jalur perdagangan ilegal masuknya produk kecantikan. Mereka bahkan bekerja sama dengan BPOM dan Bea Cukai.
Harus diakui, kata Veri, pengawasan jalur perdagangan ilegal merupakan masalah serius. Upaya maksimal dilakukan selama ini nyatanya masih bisa dibobol para penyelundup lantaran pihaknya kekurangan sumber daya manusia.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menutup pintu-pintu masuknya kosmetik ilegal. Namun masih banyak pelabuhan-pelabuhan tikus lolos dari pengawasan kami. Masih banyak celah-celah di pelabuhan kecil," ujar Veri kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.
Kemendag secara berkala melakukan pengawasan terhadap berbagai produk kecantikan dengan berkoordinasi dengan BPOM. Termasuk kepada produk kecantikan yang dijual dalam aplikasi jual beli online. Mereka harus memiliki izin sesuai syarat dari BPOM.
Pasar digital seperti ini harus disadari sebagai peluang besar dalam dunia bisnis. Termasuk ladang menarik bagi penjual produk kecantikan ilegal. Meski sadar ada aturan, para pedagang tampak tidak merasa takut meski ancamannya bisnis mereka dibekukan. Sederet produk kecantikan belum terdaftar BPOM itu justru masih mudah dibeli masyarakat luas menggunakan aplikasi.
"Kalau sampai ditemukan importirnya, ya kita tindaklanjuti, kita beri sanksi. Tapi masalahnya mereka beli dari toko-toko kecil yang tidak terdaftar. Ini yg membuat kita harus lebih intensif melakukan sosialisasi," Veri menegaskan.
Selain rajin melakukan penyuluhan, Kemendag juga melakukan tindakan represif lainnya. mereka mengaku bahwa mangsa pasar produk kecantikan itu besar sekali. Oleh karena itu kasus kosmetik ilegal sulit dihentikan.
Banyak pemain dalam peredaran kosmetik ilegal. Apalagi banyak peminat khususnya para pembeli yang melakukan transaksi melalui aplikasi jual beli online. Bukan hanya krim pemutih, banyak obat pelangsing tubuh juga menjadi incaran masyarakat.
"Paling banyak dibeli masyarakat, nomor satu, yaitu produk pelangsing dan yang kedua produk pemutih. Untuk memutihkan kulit itu tidak bisa dalam waktu dekat, oleh karena itu agar bisa cepat putih, dilunturkan oleh logam berat, kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih kepada merdeka.com.
Dalam menekan peredaran kosmetik ilegal, Kemenperin sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya kompetisi startup kosmetik guna mengurangi jumlah kosmetik ilegal di Indonesia. Persyaratan untuk mengikuti kompetisi tersebut, yaitu harus mempunyai izin edar.
(mdk/ang)