Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Pemotor asyik ngevape saat berhenti di lampu merah, asapnya mengganggu pengendara lain.
Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Kawula muda semakin menjadi-jadi dengan rokok elektrik alias vape. Mereka sering ngevape dalam berbagai aktivitas, termasuk saat berkendara di jalan.
Namun, momen ini agak mengganggu, dan polisi dengan akun TikTok @hilmyalx ikut campur tangan.
"Siapa yang bilang kaca helm harus ditutup saat ngevape? Ngomong-ngomong, boleh dong kan, karena tidak ada abunya. Komen di sini," tulisnya dengan kesal pada postingan Selasa (5/6/2024).
- Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
- Pemotor Berkendara sambil Merokok, Berujung Disuruh Dorong Motor Sendiri oleh Polisi!
- Aksi Sigap Polantas Bantu Pemotor Bawa 'Gunungan' Kardus Hingga Sewa Angkot, Banjir Pujian Warganet
- Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Ketika ia berhenti di lampu merah, ia melihat seorang pemuda naik motor dan sedang asyik menghirup vape. Asapnya kemudian terbawa angin dan mengganggu pengendara lain yang ada di sebelah kirinya.
Meskipun pengendara tersebut terlihat terganggu, dia tidak berani mengatakan apa-apa kepada pemuda tadi. Oleh karena itu, pemilik akun ikut campur untuk melakukan peneguran.
Setelah memulai perjalanan kembali, ia segera mengejar pemuda yang naik motor matik tersebut dan meminta agar ia menepi serta diperingatkan untuk tidak menghirup vape saat dalam perjalanan.
Jangan lagi hisap vapenya di stopan tadi, karena itu tidak sopan jika asapnya mengenai orang. Tolong jangan mengulangi hal seperti itu
Berikan teguran kepada pemilik akun.
Aturan yang Berkaitan
Meskipun belum ada aturan khusus mengenai penggunaan vape saat berkendara, namun pada dasarnya dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Setiap individu yang mengendarai sepeda motor harus mematuhi peraturan yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 menyatakan bahwa pengemudi sepeda motor harus mengendarai kendaraannya dengan sikap yang wajar dan sepenuh konsentrasi.
Jika seseorang melanggar seperti merokok, maka dia akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Netizen memberikan komentar
Video yang telah mendapatkan lebih dari 62 ribu suka ini menarik perhatian banyak netizen. Banyak dari mereka memberikan apresiasi terhadap sikap polisi tersebut.
"Saya sangat menghormati pak dia yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus. Semoga dia sehat selalu, orang baik," tulis Yopi.
"Polisi seperti ini baru bisa disebut sebagai oknum polisi yang baik," jelas nyeh.
"Ini baru polisi yang baik, tidak langsung memberikan tilang. Terima kasih pak," komentar buah naga merah.
"Ini berbeda jika yang menegur adalah orang biasa," ungkap Vladimir hendrik tjhong.
Apakah Honda ADV 350 akan masuk Indonesia setelah meluncur di Malaysia?
Terdapat tiga pilihan warna menarik untuk skutik ini, yaitu Mat Gun Powder Black Metallic, Pearl Smoky Gray, dan Mat Candy Tulip Red.