Gaikindo Minta Tunda Asuransi Kendaraan Wajib, Apa Alasannya?
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan saat ini bukanlah waktu yang tepat
Gaikindo Minta Tunda Asuransi Kendaraan Wajib, Apa Alasannya?
Menurut Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, penerapan peraturan tersebut sebaiknya ditunda karena kondisi saat ini tidaklah tepat.
"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun," tegas Nangoi saat penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu 27 Juli 2024.Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
OJK sendiri mengklaim program asuransi wajib TPL (third party liability) bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, namun masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Ogi optimis bahwa program ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Program Asuransi Wajib yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mencakup asuransi kendaraan seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah belum membahas kebijakan terkait rencana penerapan asuransi wajib bagi kendaraan yang dijadwalkan mulai 2025. "Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli.
Kebijakan Asuransi Sukarela berubah menjadi Kebijakan Asuransi yang Wajib
Perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir adalah tentang perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia.
Saat ini, pemilik kendaraan di Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan mengasuransikan kendaraannya atau tidak. Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hal ini akan mengalami perubahan.
Diperkirakan aturan ini akan selesai dalam waktu maksimal dua tahun sejak pengesahan UU PPSK, atau pada bulan Januari 2025, memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk membuat asuransi kendaraan wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.
Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi kendaraan juga diharapkan dapat ditingkatkan melalui kebijakan ini.
Diharapkan dengan kebijakan ini, setiap pemilik kendaraan akan menyadari pentingnya memiliki asuransi kendaraan untuk melindungi diri sendiri dan pihak lain.
Selain itu, kebijakan asuransi kendaraan wajib juga membantu mengurangi beban finansial negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Ketentuan Asuransi Kendaraan
Pada tahun 2025, semua jenis kendaraan di Indonesia, termasuk mobil dan motor, harus memiliki asuransi sesuai dengan kebijakan yang akan diberlakukan.
Asuransi yang diwajibkan adalah asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability) yang bertujuan untuk melindungi pengendara kendaraan bermotor dari risiko perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain.Jika kendaraan yang diasuransikan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga, asuransi ini memberikan perlindungan finansial untuk mengatasi klaim-klaim yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Hal ini diharapkan dapat membuat pengendara lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.
Penerapan Asuransi Wajib yang Dilakukan oleh Mekanisme
OJK sedang mengembangkan Mekanisme Penerapan Asuransi Wajib untuk mobil dan motor di Indonesia yang diharapkan efektif pada tahun 2025.
Dalam upaya memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, OJK bekerja sama dengan kepolisian yang bertanggung jawab atas STNK untuk menemukan solusi yang efektif dalam melaksanakan kebijakan asuransi wajib.
Saat ini, OJK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib.
Peraturan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah UU P2SK diundangkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib setelah PP diterbitkan, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Dengan demikian, peningkatan perlindungan terhadap risiko akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan hal ini juga dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.