Pemerintah Tegaskan Penerapan Pajak Kendaraan Tak akan Ganggu Pertumbuhan Industri Otomotif
Opsen pajak yang berasal dari Undang-Undang APBD bertujuan untuk menjelaskan pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Penerapan opsen pajak dianggap sebagai penghalang bagi pertumbuhan sektor otomotif. Akibatnya, konsumen harus menanggung beban harga kendaraan yang semakin tinggi.
Opsen pajak, yang merupakan hasil dari Undang-Undang APBD, bertujuan untuk memperjelas distribusi pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ketidakpastian dalam pelaksanaan di daerah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
- Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus
- Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
- Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
- Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Kebijakan opsen pajak seharusnya tidak menambah beban bagi konsumen. Diharapkan bahwa kebijakan ini hanya akan mengatur ulang pembagian tarif pajak yang sudah ada, sehingga tidak ada kenaikan tarif baru yang langsung berpengaruh pada harga kendaraan bermotor.
"Soal pertanyaan opsen pajak, itu merupakan kewenangan daerah. Kemudian di situ sudah ada daftar utuhnya, yang lagi terdapat dari perkembangan daerah," kata Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dalam acara Forum Editor Otomotif di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"Pada waktu nanti sudah ada daftar ini, tarifnya sudah diikat, kemudian proporsi juga otomatis sudah dapat, dan mengambil opsen itu. Jadi sebenarnya tugas utamanya itu memberikan keyakinan itu, cukup saja untuk pembagiannya dan dimudahkan," tambahnya.
Kekhawatiran muncul karena kemungkinan setiap daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pajaknya sendiri. Hal ini bisa menyebabkan perbedaan tarif pajak di berbagai wilayah, yang dapat membingungkan konsumen dan menyulitkan produsen otomotif.
Pemerintah Pusat menegaskan pengaturan opsi pajak kendaraan
Rustam menegaskan bahwa tarif opsen pajak telah diatur dan ditetapkan secara proporsional. Ia juga memastikan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan kesempatan bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar ketentuan yang sudah ada.
"Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambil secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut," ungkap Rustam.
Ia menambahkan, "Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas."
Walaupun demikian, para pelaku industri otomotif tetap mengharapkan agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan dengan cara yang transparan dan tidak membebani konsumen.
Dengan adanya pembagian yang lebih jelas serta pengawasan yang ketat, diharapkan opsen pajak tidak akan menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.