Unhas jadi satu-satunya kampus berbadan hukum di Indonesia Timur
Unhas jadi satu-satunya kampus berbadan hukum di Indonesia Timur. Dengan status ini, Unhas menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi di Kawasan Timur Indonesia yang berstatus PTNBH yang akan lebih mandiri mengelola manajemen untuk maju sebagai perguruan tinggi berkelas dunia.
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Senin (16/1). Peresmian ini dihadiri langsung Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir di lantai II rekrotat Unhas.
Dengan status ini, Unhas menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi di Kawasan Timur Indonesia yang berstatus PTNBH yang akan lebih mandiri mengelola manajemen untuk maju sebagai perguruan tinggi berkelas dunia.
Kata Mohammad Nasir, dari review yang dilakukan Kemenristek Dikti bahwa di Indonesia itu ada 122 perguruan tinggi. Awalnya hanya tujuh perguruan tinggi yang lolos mendapat kesempatan sebagai PTNBH masing-masing Universitas Gajah Mada, Universitas Sumatera Utara, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Bandung dan Universitas Airlangga. Menyusul lagi Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, Institut Teknologi Surabaya dan terakhir Unhas.
"Empat perguruan tinggi yang terakhir tadi itu dilakukan penilaian bertahap dan menunjukkan reputasi yang baik, tata kelola yang makin baik dan 4 dilakukan tahap ini karena telah menujukkan reputasi yang baik, tata kelola dan kinerja yang makin baik sehingga lolos menjadi PTNBH mengikuti tujuh perguruan tinggi sebelumnya," kata Mohammad Nasir.
Diungkapnya, sebenarnya banyak perguruan tinggi yang mengajukan diri untuk menjadi PTNBH tapi sementara ini masih dilakukan review. Diperkirakan ke depan ada lagi tiga perguruan tinggi yang akan menjadi PTNBH namun belum dipastikan apakah tahun ini atau tahun berikutnya karena masih tergantung evaluasi.
"PTNBH mendorong perguruan tinggi untuk bisa masuk ke kelas dunia, perguruan tinggi diberi otonomi sesuai UU No 12 tahun 2012," tuturnya seraya menambahkan, konsekuensi terhadap perguruan tinggi setelah status PTNBH yaitu pihak Kementerian Ristek Dikti antara lain menetapkan kinerja perguruan tinggi bersangkutan.
Misalnya, publikasi riset perguruan tinggi baik dari mahasiswa, dosen dan guru besar yang ada di satu universitas jika tadinya hanya 300, harus meningkat menjadi 400 riset yang dipublikasi.
Sementara Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr Dwia Ariestina Pulubuhu dalam kesempatan yang sama mengatakan, perguruan tinggi-perguruan tinggi berloba menjadi PTNBH termasuk Unhas agar lebih mandiri mengelola sehingga kemanjuan perguruan tinggi lebih cepat maju.
Kata Dwia, untuk mengejar target visi dan misi, perlu improvisasi dan lompat yang cepat dan kreatif tetapi perguruan tinggi misalnya Unhas sebagai perguruan tinggi milik negara tentu dibatasi secara administratif, segala standar operational prosedur harus mengikuti aturan.
"Kadang kreatifitas, inovasi terkendala oleh aturan, regulasi, izin lama keluar, proses yang panjang. Kalau mengenai aset negera misalnya harus ke Menko dulu, diperiksa lagi oleh Kemenkum HAM sementara produk, hasil karya dan inovasi atau perubahan di pengolaan harus cepat. Misalnya buka tutup program studi, penutupan fakultas atau pendirian satu unit kerja," kata Dwia seraya menambahkan setelah dengan PTNBH ini, Unhas akan lebih mandiri.
Sejumlah kerjasama-kerjasama telah menanti Unhas untuk lebih berperan baik yang berbasis riset maupun untuk pengabdian kepada masyarakat. Di antaranya dalam bidang pembangunan energi di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, di Kabupaten Jeneponto, Sulsel dan di sekitar Papua.
Adapun dampak langsungnya ke masyarakat, kata Rektor Unhas ini lagi, sejumlah fasilitas bisa lebih dikembangkan karena Unhas bisa mendapat pendapatan sendiri dari unit-unit usaha dan riset yang dilakukan.
"Tahun ini kami tidak akan naikkan Uang Kuliah Tunggal," kata Prof Dr Dwia Ariestina Pulubuhu.