Wapres Ma'ruf Nilai Pesantren Lokasi Strategis Optimalkan Fungsi Bank Wakaf Mikro
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyatakan, pesantren menjadi tempat strategis dalam mengoptimalkan fungsi Bank Wakaf Mikro (BWM). Apalagi, saat ini jumlah sebaran pesantren tercatat lebih dari 27.000 di seluruh Indonesia dan karakteristiknya yang dekat dengan masyarakat.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyatakan, pesantren menjadi tempat strategis dalam mengoptimalkan fungsi Bank Wakaf Mikro (BWM). Apalagi, saat ini jumlah sebaran pesantren tercatat lebih dari 27.000 di seluruh Indonesia dan karakteristiknya yang dekat dengan masyarakat.
"Kehadiran BWM di pesantren dapat menjadi inkubator dalam menyiapkan, memajukan, serta memperluas usaha mikro syariah. Sebab pengembangan ekonomi masyarakat akan sangat besar, sangat banyak dampaknya," kata Wapres Ma'ruf saat menghadiri Peresmian Program Bank Wakaf Mikro, di Lampung (23/12).
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
Oleh karena itu, Wapres Ma'ruf berharap agar langkah OJK dalam mendorong terbentuknya BWM di pesantren-pesantren dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan. Tujuannya untuk dapat mereplikasi langkah ini guna memberikan kemudahan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
"Adanya bank wakaf di pesantren-pesantren ini memberikan fungsi tambahan yang juga sangat penting dan melahirkan program One Pesantren One Product, OPOP, yang melahirkan Gus Iwan, santri bagus, pinter ngaji, usahawan," urai Wapres.
Wapres berpesan agar BWM dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat. Sebab, ke depannya, BWM diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saya harap Bank Wakaf Mikro dikelola dengan baik, ini amanat, jangan sampai ada ketidak percayaan kepada pesantren. Diberi amanah bukan berkembang tapi malah habis. Pesantren namanya harus terjaga," tegas Wapres.
Ini Cara dan Syarat Bangun Bank Wakaf di Pesantren
Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro menyebut bahwa pembentukan Bank Wakaf merupakan salah satu cara OJK masuk dalam program inklusi keuangan di kalangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf ini khusus dibuat di pesantren dan diperuntukkan untuk masyarakat yang berada di lingkungan pesantren tersebut.
"Ini merupakan bagian dari pada OJK yang ingin memperluas akses keuangan masyarakat. Ini bentuknya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)," kata Ahmad, di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
OJK sendiri menargetkan akan mendirikan 20 Bank Wakaf selama 2017. Namun hingga saat ini, baru berdiri 10 Bank Wakaf yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Yang paling utama adalah kita ingin mendorong masyarakat stakeholder semuanya komponen bangsa untuk bisa mari memberi pendampingan kepada tingkat grassroot, terutama di lingkungan pesantren ini," ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa tidak semua pesantren bisa mendirikan Bank Wakaf. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren tersebut dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Selain itu, OJK juga membentuk tim khusus yang terlebih dahulu, dan akan melihat potensi masyarakat di sekitar pesantren. Dalam prosesnya, OJK juga melibatkan PBNU.
"Pertama tentunya komitmen pesantren dulu, ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, dari situ dulu baru kemudian dilihat oleh tim. Kemudian di sini tim melihat ada potensi masyarakat. Ada juga pesantren yang tidak bisa diberikan karena memang pertama belum siap. Jadi memang sangat selektif," jelasnya.
Sementara itu, untuk pendanaan Bank Wakaf berasal dari pada donatur dengan dana maksimal Rp 5 miliar per Bank Wakaf. Donatur bisa berasal dari semua kalangan, seperti CSR perusahaan bahkan individu masyarakat yang merasa tertarik dengan biaya awal maksimal Rp 1.000.000 rupiah per orang.
"Jadi pembiayaan itu Rp 1.000.000 per orang, itu yang awal. Jadi idealnya sih memang lebih dari Rp 1.000.000 ya tapi dilihat dulu tingkat keberhasilannya, nanti bisa naik menjadi Rp 3.000.000 sampai maksimal Rp 5.000.000, tapi itu sangat selektif setelah sekian tahun, tapi awalnya harus Rp 1.000.000 dulu," tegasnya.
Sementara itu, Ahmad mengatakan bahwa bank syariah yang diajak bekerja sama tidak hanya terpaku pada Bank BUMN, berlaku juga untuk bank syariah swasta yang ingin bergabung.
"Semua bank bisa, tentunya bank umum syariah. Kan sebetulnya ini ada subsidi , nah subsidinya itu dari dana donasi ini ditempatkan ke Bank Umum Syariah untuk membiayai operasional."
Sebagai informasi, Bank Wakaf merupakan pembiayaan yang bisa memberikan pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di pelosok daerah di Indonesia di mana sebagian besar penduduknya ialah sebagai pedagang.
(mdk/bim)