1 Penikam anggota Satpol PP Inhil ditangkap di rumah keluarganya
Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Indragiri Hilir bernama Irfan Rinaldi (22). Pelaku inisial RS (23), ditangkap saat bersembunyi di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Indragiri Hilir bernama Irfan Rinaldi (22). Pelaku inisial RS (23), ditangkap saat bersembunyi di Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa keunikan dari Desa Tegal Wangi? Keunikan desa ini juga terletak pada lokasinya yang belum banyak diketahui orang, alias masih hidden gems.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Siapa yang dimakamkan di kampung Tegalsari? Sebagai sesepuh kampung Tegalsari, jenazah Eyang Kudo Kardono dimakamkan di sini.
"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya, tanpa perlawanan," ujar Christian kepada merdeka.com, Minggu (10/12).
Menurut Christian, hingga kini korban belum bisa dimintai keterangan lantaran mengalami luka cukup parah dan sedang mendapatkan perawatan intensif.
"Petugas berhasil menangkap pelaku berkat adanya keterangan para saksi dan petunjuk alat bukti di lapangan," ucapnya.
Petugas sempat bersusah payah mencari pelaku karena dia kabur meninggalkan daerah tempat tinggalnya usai melakukan penikaman. Namun akhirnya dia ditangkap di kabupaten tetangga.
"Saat diinterogasi, tersangka RS mengaku tidak sendirian. Dia melakukan penganiayaan dengan menikam korban bersama pelaku lainnya inisial Ji. Saat ini masih kita buru," jelasnya.
Peristiwa penikaman itu dilakukan pelaku terhadap korban di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin (4/12) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu korban berniat pulang ke indekos dan melewati tempat para pelaku.
"Saat itu, kedua pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Mereka tidak senang karena korban melihat ke arah mereka. Korban pun diteriaki pelaku agar datang," kata Christian.
Mendengar panggilan itu, korban berhenti. Dan tiba-tiba dua pelaku menyerang korban, salah satunya menggunakan pisau.
"Korban tidak dapat melakukan perlawanan karena diserang tiba-tiba pakai senjata tajam. Kemudian korban mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku melarikan diri setelah melihat korban berlumuran darah," imbuh Christian.
Saat ini, satu pelaku ditahan polisi dan dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Kita sudah tetapkan tersangka Ji sebagai buronan kepolisian karena masih kabur. Saya himbau agar segera menyerahkan diri," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
(mdk/cob)