11 WNI korban perdagangan orang di China belum bisa dipulangkan
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tiongkok masih belum rampung. Saat ini Polda Jabar masih berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China masih belum rampung. Saat ini Polda Jabar masih berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan usai mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka, pihaknya saat ini fokus memulangkan 11 orang wanita yang masih berada di China.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana kondisi gang permukiman padat penduduk di Bandung saat ini? Jalanannya sudah diaspal dan dicor semen. Terlihat rumah-rumah warga juga bersih dan jauh dari kata kumuh.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
"Kalau soal kasus itu sudah selesai. Sekarang fokus operasi penyelamatan," kata Umar saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/10/2018).
Pemerintah China meminta putusan pengadilan di Indonesia sebagai syarat untuk memulangkan korban. Informasi itu didapatkan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk China.
Jika sudah ada putusan pengadilan maka korban akan diantarkan ke KBRI sebelum dipulangkan ke tanah air.
"Dari hukumnya China (sebelum korban bisa dipulangkan ke Indonesia), harus ada putusan sela atau putusan final dari pengadilan kita yang menyatakan bahwa WNI di sana adalah korban. Operasi penyelamatan ini leadernya tetap Kemenlu, kita hanya bantu saja," ucap Umar.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka TPPO berhasil ditangkap pada Juli 2018 lalu. Mereka adalah Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut, dan warga China Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke China.
Meski para tersangka sudah ditahan, namun 11 korban yang sudah dinikahkan dengan warga China belum bisa pulang ke tanah air.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kemenlu yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal tertanggal 28 Agustus menyebutkan, semula korban pada Februari hingga Mei 2015 dipertemukan dengan warga China untuk perjodohan di sebuah hotel di Jakarta dengan dikenalkan oleh seorang agen, warga Indonesia dan Guo Changsan, warga China.
Setelah mendapat persetujuan dari pihak perempuan, pihak laki-laki membayar uang Rp 30 ribu Rmb atau ekuivalen Rp 65,2 juta hingga 135 ribu Rmb ekuivalen Rp 289 juta lebih kepada agen. Agen tersebut kemudian mengurus surat lajang untuk pihak perempuan kemudian mereka pergi ke Kedubes China di Jakarta untuk membuat visa China.
Selanjutnya, antara April-Mei 2018, korban berangkat ke China bersama para pasangannya kemudian mendaftarkan diri ke pencatatan pernikahan di secara legal di kantor Catatan Sipil Provinsi Henan, China. Korban juga berangkat secara sukarela untuk menikah.
Laporan surat itu juga menyebutkan bahwa korban tidak mengalami pembatasan kebebasan selama tinggal bersama masing-masing suaminya. Korban juga diberi telepon genggam sehingga masih bisa berkomunikasi. Sedangkan mengenai informasi adanya kekerasan, kepolisian di China tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual terhadap korban.
Dalam surat itu menyebutkan surat nikah baru diterbitkan pemerintah China jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Salah satunya, surat keterangan lajang yang telah dilegalisir lembaga berwenang di Indonesia dan mendapatkan legalisasi dari KBRI atau KJRI di Kedubes China di Jakarta.
Sedangkan KBRI Beijing belum pernah menerima permohonan untuk melegalisasi surat lajang atas nama korban. Oleh karenanya, diduga surat lajang itu dapat digunakan di China karena telah mendapatkan legalisasi dari Kedubes China di Jakarta. Berdasarkan informasi dari Kepolisian Henan, jenis visa yang diberikan Kedubes China di Jakarta adalah visa kunjungan.
Baca juga:
Perusahaan pengiklan TKI di Singapura dituntut 243 dakwaan, diancam denda Rp 54 juta
Jual anak demi uang ratusan juta, pria Irak divonis penjara 15 tahun
Usai bertemu PSI, Polri upayakan pulangkan 16 korban kawin kontrak di China
KBRI Kairo pulangkan tujuh TKI korban perdagangan orang, bertahun-tahun kerja ilegal
Pemerintah didesak tegas bereskan kasus pedagangan WNI di China
Soal isu perdagangan 16 WNI, ketua DPR desak Komisi I panggil dubes China
Singapura cabut izin perusahaan pemasang iklan jual TKI secara daring