12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng
Airlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Airlangga diperiksa sebagai Menko Perekonomian.
12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan,”
Airlangga Hartarto
- Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Pekan Depan
- Penjelasan Kejagung soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
- Airlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
- Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
Airlangga enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media. Dia memilih segera meninggalkan Kejagung usai diperiksa selama 12 jam.
“Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,”
Airlangga Hartarto
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut. Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.
“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,”
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,”
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Ketut mengakui situasi saat ini merupakan tahun politik, namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.
“Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,”
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana