12 WNA di Depok juga Punya e-KTP
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) memegang e-KTP di Cianjur, Jawa Barat sempat buat heboh. Rupanya tak cuma di Cianjur, di Depok juga terdapat 12 WNA memiliki e-KTP. Mayoritas WNA pemilik e-KTP di Depok adalah warga Negara Korea. Mereka kebanyakan adalah mahasiswa.
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) memegang e-KTP di Cianjur, Jawa Barat sempat buat heboh. Rupanya tak cuma di Cianjur, di Depok juga terdapat 12 WNA memiliki e-KTP.
Mayoritas WNA pemilik e-KTP di Depok adalah warga Negara Korea. Mereka kebanyakan adalah mahasiswa.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Kasie Identitas Penduduk Disdukcapil Depok, Jaka Susanta mengatakan, WNA yang hendak membuat e-KTP harus melengkapi sejumlah syarat. Yaitu mereka telah menetap selama lima tahun dan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi setempat.
"Paling banyak dari warga Negara Korea. Mereka itu mahasiswa. Sebenarnya semuanya yang punya izin tinggal dari Imigrasi bisa bikin (e-KTP), mau pekerja atau pelajar bisa," katanya, Rabu (27/2).
Sebanyak 12 WNA itu, kata ,Jaka tercatat sejak Januari- Februari 2019. Sementara, tahun 2018, ada puluhan WNA yang sudah memiliki e-KTP. Dia menjelaskan, kebanyakan WNA yang memiliki e-KTP ada di kecamatan Beji.
"Karena di Margonda kan banyak apartemen. Biasanya WNA itu tinggalnya di sana," ungkapnya.
Dia menuturkan, bentuk fisik e-KTP milik WNA sama dengan yang dimiliki WNI. Perbedaannya hanya di format kolom yang tertera di dalamnya.
"e-KTP WNA ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku. Kalau WNI kan seumur hidup. Kalau WNA itu disesuaikan dengan masa waktu izin tinggalnya," pungkasnya.
Baca juga:
Fakta-Fakta Warga Negara Asing Bisa Miliki e-KTP
Cegah Kecurangan Pilpres, Kubu Prabowo Minta KPU Buka Data WNA yang Punya e-KTP
Kemendagri Pastikan WNA Tidak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Kemendagri Tunda Pencetakan e-KTP Bagi WNA Sampai Pemilu 2019 Selesai
Polemik e-KTP WNA China Membuka Tabir Data yang Tertukar Antara Bahar dan Chen