122 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor Ke Bareskrim Polri, Kerugian Sampai Rp17 M
"Yang kami laporkan, baik itu CEOnya, ownernya maupun terkait dengan founder dan leader foundernya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Zainul.
Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.
"Kerugian kita hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Nah laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kita laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT. DNA Pro Akademi," kata Zainul kepada wartawan, Senin (28/3).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
Adapun laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan.
Namun dalam laporan ini, Zainul mengatakan, selain pemilik para korban turut melaporkan sejumlah publik figur yang diduga mendapat aliran dana ataupun membantu promosi aplikasi ilegal tersebut.
"Yang kami laporkan, baik itu CEOnya, ownernya maupun terkait dengan founder dan leader foundernya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Zainul.
Oleh sebab itu selain mengusut kasus ini, dia menilai jika pihak kepolisian seharusnya juga mengklarifikasi para publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi bodong itu.
"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta di klarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," jelasnya.
Pasalnya, dia menduga, jika sejumlah publik figur itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai hingga patut diduga menerima kucuran dana dari tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.
Adapun dia menyebut beberapa publik figur yang disinggung oleh Zainul ialah seperti Ivan Gunawan, DJ Putri Una, hingga pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora.
"Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi. Bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," terangnya.
Dalam kasus ini, Zainul menyebut bahwa para korban merasa ditipu melalui aplikasi investasi itu. Padahal, kata dia, sebelum bergabung kliennya sudah melakukan pengecekan dan verifikasi lebih lanjut terkait dengan DNA Pro.
Hanya saja, Zainul menyebut bahwa pemerintah menetapkan DNA Pro sebagai aplikasi investasi yang ilegal. Sehingga, hal itu menjadi dalih bagi pengelola untuk tidak dapat mencairkan deposit.
"Tentu alasan itu tidak bisa kami terima serta merta karena kami tidak bisa menerima alasan yang resmi dari mereka. Terus kami somasi tapi tidak ada jawaban," jelasnya.
Menurutnya, para korban terbuai iming-iming investasi DNA Pro yang menjanjikan keuntungan stabil satu persen per hari meski tak melakukan apapun.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Masih dalam penyelidikan," kata Gatot kepada wartawan.
Temuan Kemendag
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading.
Hasil temuan mereka terbukti menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan di Jakarta, Sabtu (29/1).
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," tutupnya.
Baca juga:
Rizky Febian sempat Terseret Kasus Doni Salmanan, Begini Tanggapan Sule
Reza Arap Kembalikan Uang Donasi Doni Salmanan, Total Rp950 Juta
Fakarich Diduga Berperan Sebagai Perekrut Afiliator Binomo
Polisi Layangkan Panggilan Kedua Fakarich Mentor Trading Indra Kenz
Polisi Selidiki Kasus Investasi Bodong Triumph, Nama Indra Bekti Terseret
Polisi Jamin Keamanan Pelapor Aset Milik Indra Kenz