1.428 TKI ilegal segera dipulangkan dari Malaysia
Indonesia berharap pemerintah Malaysia terus membantu bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI ilegal.
Pemerintah mempercepat pemulangan 1.428 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang masih ditahan di 16 lokasi Depot tahanan imigrasi Malaysia. Mereka terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang anak-anak.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penahanan dilakukan pihak imigrasi Malaysia karena mereka tidak memiliki permit atau izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja dan lain-lain.
"Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI illegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, di Jakarta, Minggu (21/12).
Hal tersebut dikatakan Menaker Hanif seusai melaksanakan kunjungan kerja selama tiga hari ke Malaysia, 18-20 Desember lalu. Kunjungan kerja ini bertujuan membahas upaya-upaya mempercepat proses pemulangan TKI ilegal di Malaysia.
Selama di Malaysia Menaker Hanif melakukan pertemuan dengan dua Menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran, Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem. Menaker Hanif pun melakukan kunjungan ke depot tahanan imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/deportasi.
Hanif mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sudah sepakat untuk bekerja sama untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi.
"Dalam pertemuan dengan 2 Menteri Malaysia tersebut, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat," ujarnya.
Terkait pemulangan TKI yang ilegal tersebut, kata Hanif, Indonesia berharap pemerintah Malaysia terus membantu bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan. Pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal di Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Hanif akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemenkum HAM.
Namun seiring percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilahkan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia.