1.584 Surat Suara Rusak Pilkada Tangsel Dimusnahkan KPU
Komisioner KPU Tangsel, Divisi Hukum dan Pengawasan M.Taufiq MZ menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan itu, sebanyak 1.584 surat suara. Surat suara tersebut, merupakan surat suara lebih dan rusak yang digunakan untuk Pilkada Rabu 9 Desember 2020 besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, memusnahkan surat suara pemilu tidak terpakai, baik rusak maupun kelebihan dari pendistribusian surat suara di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Tangsel, Divisi Hukum dan Pengawasan M.Taufiq MZ menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan itu, sebanyak 1.584 surat suara. Surat suara tersebut, merupakan surat suara lebih dan rusak yang digunakan untuk Pilkada Rabu 9 Desember 2020 besok.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
"Alhamdulillah malam ini semua sudah kita rekap baik tingkat PPS sampai tingkat PPK untuk kebutuhan suat suara di 2.963 TPS. Jadi malam ini kita musnahkan sejumlah 1.584 surat suara, baik dalam keadaan baik maupun salam keadaan rusak," jelas Komisioner KPU Tangsel, Divisi Hukum dan Pengawasan M.Taufiq MZ. disaksikan Bawaslu, petugas Polres dan Satpol PP Kota Tangsel di Kantor KPU Tangsel, Selasa (8/12).
Taufik menerangkan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses penyortiran surat suara secara menyeluruh dan pendistribusian ke tingkat kecamatan.
"Ada dua hal yang ingin kami sampaikan pertama ada surat suara utuh yang tidak kepakai ada 547. Tadi sudah kita saksikan untuk kita musnahkan untuk menghilangkan dan menghindari penyalahgunaan surat suara utuh," terang dia.
Sementara surat suara rusak, adalah surat suara yang mengalami gagal cetak, gagal gambar dan nomor, serta tata letak belakang yang tidak simetris
"Itu kategori rusak ada 1.127," kata Taufik.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa mengungkapkan, proses pemusnahan ini penting untuk diawasi. Pasalnya, proses pemusnahan ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan surat suara jelang pencoblosan Pilkada 2020 Kota Tangsel, besok.
"Kita memastikan KPU sudah menyelesaikan tugasnya dalam proses pengadaan logistik sampai dengan pemusnahan sisa-sisa surat suara. Surat suara ini seperti kita ketahui bersama, ada yang utuh dan ada yang sudah rusak. Tugas kita selain itu juga memastikan surat suara yang dimusnahkan ini tidak di salah gunakan sehingga proses pemusnahan ini menjadi penting," ungkap Slamet di kantor KPU.
(mdk/gil)