16 Anggota Kopassus jadi tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AU
15 tersangka dari Kandang Menjangan akan dijerat pasal tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama.
Setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan anggota TNI AU di Karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) lalu. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan anggota Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura sedangkan satu sisanya anggota Grup-1 Kopassus, Serang, Banten.
"Jadi seluruhnya ada 16 tersangka, 1 di antaranya anggota Grup 1, Serang," ujar Dandenpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono kepada wartawan usai mengikuti Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi di Lapangan Kotta Barat, Kamis (9/7) pagi.
Witono menambahkan, 15 tersangka dari Kandang Menjangan akan dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan, satu tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 126 KUHP Militer tentang turut serta menyaksikan penganiayaan.
"Kami terus melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke Oditur Militer. Kami berharap proses pelimpahan dapat segera dilakukan," pungkasnya.