17 Polisi Polda Sumbar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Afif Maulana
IPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya
IPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya
- Audiensi Kasus Kematian Afif Maulana, DPR Bakal Surati Kapolri untuk Beri Perhatian
- Kapolda Sumbar: Penyebab Kematian Afif Maulana Akibat Loncat dari Ketinggian 18 Meter
- Ditanya soal Kasus Kematian Afif Maulana, Ketua DPR: Terus Terang Saya Baru Dengar Ini
- Kapolda Sumbar Buka-Bukaan Kronologi Tewasnya Bocah SMP Afif Maulana, Bukan Disiksa Polisi
17 Polisi Polda Sumbar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Afif Maulana
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran saat pengamanan tawuran dengan jeratan pidana.
Jeratan pidana itu dimaksud terkait dugaan pelanggaran anggota yang dalam proses pengamanan tawuran terkait dengan seorang pelajar SMP, Afif Maulana (13) yang diduga tewas di lokasi itu.
"Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keteranganya, Jumat (28/7).
Atas aturan itu, kata Sugeng, sudah seharusnya Kapolda Sumbar selaku atasan dari ke-17 anggota melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri tersebut dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.
"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut. Serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses saintifik kriminal investigasi (scientifik crime investigation)," ujarnya.
Karena jeratan pidana kepada anggota yang melanggar sebagaimana telah tertuang dalam poin ke-11 sesuai surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021, berikut bunyinya.
"11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya."
Sehingga, Sugeng menyarankan agar kasus ini bisa diusut secara tuntas Kapolda Sumbar Irjen Suharyono diminta untuk lebih dahulu menonaktifkan komandan dari ke-17 anggota dari Sabhara Polda Sumbar tersebut.
"Harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana (13 tahun) di Padang. Salah satunya, Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar," tuturnya.
Akui 17 Anggota Melanggar
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui 17 anggotanya melakukan pelanggaran saat mengamankan 18 remaja yang diduga hendak tawuran pada Minggu (9/6) dini hari.
Hal itu disampaikan Suharyono seusai mengelar pertemuan terbuka dengan Kompolnas, Komisioner KPAI, LBH Padang, saksi serta keluarga korban di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) siang.
"Kami sampaikan, dari pemeriksaan 40 orang anggota kami ada 17 orang yang akan disidangkan. Apakah nantinya sidang komisi kode etik, atau pidana, nanti akan kami sampaikan lagi," tuturnya.
Sebelum menggelar sidang, pihaknya juga akan menuntaskan terlebih dahulu siap yang menjadi objeknya pada saat itu.
"Kita hari ini hanya menyuguhkan fakta yang terjadi di lapangan. Kami benar-benar tidak berasumsi. Tidak mengada-ada, tetapi kita hadirkan semuanya secara terbuka dan transparan," tuturnya.
Ke-17 anggota kepolisian yang akan disidangkan adalah anggota Sabhara Polda Sumbar yang bertugas pada saat 9 Juni lalu. Namun, mereka belum ditahan, karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
"Sekarang masih pemeriksaan. Penahan belum, karena masih penyelidikan tetapi orang-orangnya masih di Polda Sumbar semuanya," tuturnya.
Pelanggaran ke-17 anggota Kepolisian itu itu terjadi saat seorang pelajar SMP, Afif Maulana (13) diduga tewas di lokasi itu. Kasusnya masih diselidiki Polda Sumbar.