Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
Kapolda Sumbar Dilaporkan Ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
Suharyono diduga melanggar etik karena dalam proses penyelidikan oleh anak buahnya menyebabkan kematian Afif.
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono diadukan ke Propam Mabes Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas dugaan etik atas kematian bocah Afif Maulana. Suharyono diduga melanggar etik karena dalam proses penyelidikan oleh anak buahnya menyebabkan kematian Afif.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
"Pertama kami melaporkam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Mabes Polri, Rabu (3/7).
Laporan etik Suharyono menyusul dari adanya banyak menyisakan kejanggalan kematian Afif. Disatu sisi, Suharyono malah berdalih bakal mencari pihak yang telah memviralkan kematian korban.
Di saat bersamaan, Direktur LBH Padang, Indira membeberkan kejanggalan yang terjadi.
Salah satunya adanya perubahan di lokasi kejadian, yakni di mana tempat Afif yang dianggap polisi terjun dari jembatan ke sebuah kali.
"Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu kemudian tkp nya sudah berubah bentuknya," ucap Indira.
"Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 cm," sambungnya.
Adapun pernyataan Kapolda Sumbar yang dianggap kerap kali berubah-ubah. Bahkan, penyelidikan kasus Afif pun dianggap terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan pada Kepolisian Sumbar.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," pungkas dia.