17 Ton kulit sapi ilegal dari Itali diamankan Polda Jatim
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan FZ selaku direktur dan langsung ditetapkan tersangka.
Unit Subdit I Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran kulit sapi ilegal. Ada 17 ton kulit sapi mentah dari Itali diamankan. Peredaran kulit sapi ilegal itu ditemukan di dalam komplek pergudangan Kencana Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Terungkapnya gudang penyimpanan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan, dan melihat ada dua mobil mencurigakan, karena tercium seperti membawa kulit sapi. Mobil itu sempat melintas di Jalan Raya Trosobo. Dua mobil jenis pick up Mitsubishi dan Daihatsu langsung dihentikan.
Di dalam mobil pick up Mitsubishi L300 yang dikemudikan MS, polisi menemukan 3 ton kulit sapi. Kemudian satunya yakni pick up Daihatsu dibawa DS, mobilnya membawa ada 2 ton kulit sapi mentah.
"Saat ditanya, kelengkapan dokumen ternyata tidak ada suratnya. Mereka mengaku, akan dikirim ke Gresik, Mojokerto dan Magetan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/5).
Lantaran tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratnya, polisi menginterogasi MS dan DS, untuk menanyakan tempat penyimpanan kulit sapi yang dibawanya. Keduanya mengaku kalau tempatnya di pergudangan Kencana Trosobo.
"Saat digerebek di gudangnya, polisi menemukan 12 ton kulit sapi mentah yang siap diedarkan. Jadi totalnya ada 17 kulit sapi import dari itali yang diamankan, untuk dijadikan barang bukti," tandas dia.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan FZ selaku direktur dan langsung ditetapkan tersangka. Termasuk empat anak buahnya yakni MS dan DS, kemudian DR dan MR.
Kelimanya ditetapkan tersangka, karena melanggar tidak memiliki ijin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan Karantina Pertanian. Polisi menjeratnya pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009. Tentang peternakan dan kesehatan hewan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.