18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Mendapat Perlindungan LPSK
18 saksi tragedi Kanjuruhan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam insiden berdarah itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.
18 saksi tragedi Kanjuruhan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam insiden berdarah itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, bahwa perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban," kata Hasto di Malang. Dikutip dari Antara, Sabtu (5/11).
Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan," ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu (5/11).
Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.
Baca juga:
Sampel Autopsi Dua Korban Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium Independen
Sejumlah Pihak Terlibat dalam Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Proses Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Berjalan Mengharukan
Tangis Histeris Ayah Saat Makam Korban Kanjuruhan Dibongkar: Ya Allah, Anakku Mati
Aremania Bawal Kawal Proses Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan