19 Korban Bom Katedral Makassar Terima Kompensasi Rp 1,727 Miliar
Sembilan belas korban bom Katedral Makassar pada 26 Maret 2021 menerima kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,727 miliar dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian ganti rugi kepada korban berdasarkan keputusan pengadilan.
Sembilan belas korban bom Katedral Makassar pada 26 Maret 2021 menerima kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,727 miliar dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian ganti rugi kepada korban berdasarkan keputusan pengadilan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 19 korban bom Katedral Makassar masuk dalam kategori program korban tindak pidana terorisme masa kini. Pasalnya, teror terjadi saat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 sudah digunakan.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Masjid Saka Tunggal didirikan? Dilansir dari Kebumenkab.go.id, masjid itu didirikan pada tahun 1722 oleh Bupati Kendurenan, putra Adipati Mangkuprojo, seorang Wrongko Dalem Keraton Kartasuro.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
"Kami juga memberikan pelayanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu atau sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 keluar," ujarnya di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (24/10).
Hasto menjelaskan pembayaran kompensasi 19 korban bom Katedral Makassar berbeda dibandingkan sebelumnya. Dia menjelaskan, pembayaran kompensasi sebelumnya hanya berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tetapi untuk korban bom Katedral Makassar harus melalui putusan pengadilan.
"Kalau korban tindak pidana (teroris) Gereja Katedral, itu harus diputuskan oleh pengadilan. Jadi putusan dari pengadilan dengan nomor perkara 90/P.Sus/21/PN.Jkt tanggal 15 April 2022 memutuskan nilai kompensasi sebesar Rp1,727 miliar untuk 19 orang korban bom gereja di Makassar," bebernya.
Bentuk Perhatian Negara
Hasto tidak merinci nominal yang didapat masing-masing korban. Ia menegaskan dari 19 orang korban total mendapatkan Rp1,727 miliar.
"Tentu kompensasi dari negara tidak sebanding dengan penderitaan korban, tapi patutlah kita syukuri karena negara memberi perhatian. Di negara lain belum tentu ada perhatian sebaik Indonesia kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, bom Katedral Makassar menjadi pelajaran bagi Kepolisian untuk tidak lengah akan keberadaan paham radikal atau terorisme. Ia mengaku sudah melakukan pencegahan dan langkah-langkah bersama Densus 88 Antiteror, BIN, dan TNI.
"Kami juga terus meningkatkan kerja sama koordinasi dan kolaborasi dari Satgas Densus 88, Kodam, Kejati, BIN, Kesbang untuk pencegahan dini. Kami lagi mengedepankan deteksi dini, dan pencegahan kemungkinan munculnya kelompok radikalisme dan kelompok terorisme. Alhamdulillah untuk saat ini Sulsel, kasusnya bisa kita kendalikan," ucapnya.
(mdk/yan)