2 Anggota LSM dan wartawan memeras Kades di Bekasi
Pelaku mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut asalkan korban memberikan uang Rp 60 juta.
Seorang pria mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi bersama dua anggota LSM di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) malam. Sebab, ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah setempat.
Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo mengatakan, dua anggota LSM yang ditangkap ialah Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24), sedangkan pria yang mengaku sebagai wartawan televisi swasta nasional yang turut diringkus adalah Mulyadi Effendi (30).
"Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Siswo, Kamis (31/3).
Siswo menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2015 dan 2016 ke Kepala Desa Bantarjaya, Badriyah.
"Surat juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang," kata Siswo.
Usai ditembuskan tersebut, para pelaku lalu menakut-nakuti korban bahwa dia akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah. Merasa tertekan, korban berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut, namun tak terbukti.
"Karena gagal, dua anggota LSM tersebut kemudian meminta bantuan kepada M," ujarnya.
Mulyadi lalu menakut-nakuti korban, bahwa bila kasus ini tak segera diselesaikan, kasusnya akan diangkat di media sehingga kasus hukum berlanjut. Meski begitu, pelaku mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut asalkan korban memberikan uang Rp 60 juta.
"Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp 50 juta bahkan turun lagi jadi Rp 25 juta," ujar Siswo.
Merasa tertekan dengan sikap ketiga tersangka, kata Siswo, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran. Pelaku lalu dipancing dan korban memberikan uang Rp 5 juta.
"Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya," ungkap Siswo.
Para pelaku pun segera digelandang ke Polsek Pebayuran untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita uang tunai Rp 5 juta sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan itu. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga:
Tiga tersangka pemeras wajib pajak menolak diperiksa KPK
Peras warga dengan tudingan peretas, 2 polisi di Riau ditangkap
Diduga peras pengusaha klinik, 2 polisi di Bogor dibekuk TNI
Modal kartu pers, guru di pondok pesantren peras pegawai koperasi
Mengaku sebagai wartawan, Rony peras kontraktor di Solo
Polres Banyumas tangkap residivis ngaku anggota BIN
JN diringkus polisi usai palak sepasang kekasih di pinggir pantai
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.