2 Ibu diciduk diduga curi sawit senilai Rp 50 ribu milik PTPN V Riau
Dua orang ibu rumah tangga inisial NS (48) dan EP (50), dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PTPN V Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Minggu kemarin. Keduanya ditangkap satpam perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dua orang ibu rumah tangga inisial NS (48) dan EP (50), dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PTPN V Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Minggu kemarin. Keduanya ditangkap satpam perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Iya benar, kita menerima laporannya. Keduanya ditangkap oleh satpam perusahaan PTPN V lalu diserahkan ke Polsek Darussalam beserta barang buktinya," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com Senin (24/4) malam.
Yusup menjelaskan, kedua ibu berdomisili tak jauh dari perkebunan itu ditangkap satpam karena dituduh melakukan pencurian brondolan (buah kelapa sawit yang lepas dari tandan atau tangkai) di areal perusahaan milik negara tersebut.
Barang bukti ditemukan satpam juga tidak begitu banyak. Yakni berupa dua karung brondolan buah kelapa sawit yang tidak penuh, jika ditaksir dan dijual seharga Rp 50 ribu.
"Laporan dari PTPN V kita terima, untuk proses nanti tipiring (tindak pidana ringan). Dan untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.