2 Orang Dibacok Saat Makan Siang Dekat Kantor Pos Karawang, 1 Korban Meninggal Dunia
Pelaku berinisial I (29) ditangkap di rumah temannya pada Minggu (26/12). Pelaku membacok hingga menyebabkan dua orang terluka parah satu di antaranya meninggal dunia.
Polisi menangkap pembacok dua orang di sekitar Alun-alun Karawang, Jawa Barat. Motif pembacokan tersebut dilatarbelakangi dendam.
"Pelaku sudah diamankan. Motif yang telah tergambar sementara adanya dendam antara pelaku dan korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wichaksana, Senin (27/12).
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
Oliestha mengungkapkan, pelaku berinisial I (29) ditangkap di rumah temannya pada Minggu (26/12). Pelaku membacok hingga menyebabkan dua orang terluka parah satu di antaranya meninggal dunia.
"Korban atas nama saudara D dirawat di RSUD dan menghembuskan napas terakhir di sana. Saudara S dirawat di rumah sakit Bayukarta dan masih dalam perawatan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP, lanjut Oliestha, saksi korban dan pengakuan pelaku bahwa pelaku yang melakukan pembacokan adalah saudara I. "Pelaku yang melakukan pembacokan berdasarkan keterangan saksi dan korban 1 orang. Yang lain tidak ikut melakukan perbuatan apapun,"ujarnya
Kronologi kejadian diungkapkan Oliestha, selepas salat Jumat korban bersama dua rekannya makan siang di warung dekat kantor Pos. Tiba-tiba pelaku I datang bersama temannya dan pelaku I langsung melakukan pembacokan kepada korban."Satu korban melarikan diri dan dikejar oleh I kemudian dilakukan pembacokan terhadap korban di TKP 2 sesuai video yangg beredar. Kedua korban dibawa ke rumah sakit," ujar dia.
Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta tambahan pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun.
Peristiwa pembacokan tersebut yang mengakibatkan dua orang bersimbah darah sempat viral dalam video dan foto di media sosial pada Jumat (24/12).
(mdk/gil)