2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati. Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membunuh Eno dilakukan secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1). Keluarga korban juga hadir dalam tuntutan tersebut.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membunuh Eno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," kata JPU M Iqbal Hadjarati, Rabu (25/1).
Atas pertimbangan tersebut JPU menuntut terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
"Menuntut Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati," jelas Iqbal kepada ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang mengenakan peci dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Lalu Ketua Majelis Hakim meminta keduanya berkonsultasi dengan dua kuasa hukum mereka terkait pembelaan. Kemudian kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
"Saya minta pulpen dan bukunya," kata Imam.
Sedangkan Irfan Siregar memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pledoi, Rabu (1/2). "Kami beri waktu 1 minggu mempersiapkan untuk pledoi. Kalau mau dipersiapkan secara tertulis silakan, lewat kuasa hukum juga silakan," ujanya.