2 Penembak Mati Pria di Palembang Ternyata Teman Korban, Motif Kesal Utang Rp120 Juta Tak Dibayar
Dua pelaku penembakan yang menewaskan RD (32) di Palembang merupakan teman korban, berinisial MA (30) dan AR (26).
Dua pelaku penembakan yang menewaskan RD (32) di Palembang merupakan teman korban, berinisial MA (30) dan AR (26).
- Pelaku Begal Payudara Pelajar SMA di Tangerang Ditangkap, Motifnya Cuma Iseng
- Terbongkar Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- Berburu Telok Abang di Palembang, Mainan Khas Kemerdekaan yang Terbuat dari Telur Rebus dan Gabus
- Terungkap, Ini Motif Pelajar Siram Air Keras ke Siswa SMA di Pulogadung Jaktim
2 Penembak Mati Pria di Palembang Ternyata Teman Korban, Motif Kesal Utang Rp120 Juta Tak Dibayar
Kedua pelaku dan korban yang juga tetangga korban di Palembang diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam pemeriksaan, MA dan AR mengaku sebagai pelaku penembakan itu. Tersangka AR mengaku menemui korban untuk menagih utang Rp120 juta. Korban selalu banyak alasan saat ditagih meski utang itu sudah berjalan satu tahun.
Ketika bertemu di TKP, korban lagi-lagi enggan membayar bahkan menantang berkelahi. Hal itu membuat tersangka kesal dan menyuruh tersangka MA menembaknya.
Seketika MA mencabut pistol rakitan dari pinggangnya lalu menembak kaki korban.
Meski terluka, korban melawan dan berusaha merebut pistol itu. Lalu tersangka AR turut menembak yang mengenai dada dan tangan.
Keduanya melarikan diri keluar Palembang menuju Lhoksemawe. Sementara korban tewas setelah dua hari dirawat di rumah sakit.
"Saya kesal tiap ditagih banyak alasan, janjinya bayar cepat tapi setahun lebih belum juga," ungkap tersangka AR di Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/11).
Selain utang uang, tersangka AR juga kesal korban tak kunjung mengembalikan sepeda motornya yang dipinjam beberapa waktu sebelumnya. Banyak persoalan dengan korban yang membuat tersangka geram. "Tidak ada niat membunuh, cuma memberi peringatan saja, tapi dia melawan," kata tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sepucuk pistol rakitan milik tersangka MA.
Diketahui, penembakan korban dilaporkan ayahnya, MD, ke polisi. MD mengaku tidak mengetahui persis kejadiannya karena hanya dihubungi seseorang bahwa anaknya dalam keadaan tak berdaya akibat ditikam dan telah dilarikan ke rumah sakit.
MD bergegas ke sana dan kaget menemukan anaknya terbaring dengan kondisi diperban usai operasi. Ia terkejut lagi mengetahui fakta bahwa luka anaknya bukan disebabkan senjata tajam, melainkan ditembak.
Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, RD akhirnya menghembuskan napas terakhir. Peristiwa itu terjadi di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Bagus Kuning, Plaju, Palembang, Jumat (27/10) pukul 10.00 WIB.
Nyawa korban tak dapat diselamatkan lantaran tiga luka tembak cukup serius, terutama di bagian dada. Tim medis sudah mengangkat semua proyektil dan kini diperiksa labfor.