2 Pengedar di Purwakarta diringkus, 6,7 kilogram ganja disita
Mereka terancam dibui 12 tahun penjara.
R (30) dan Za (40), warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Selasa (29/3). Sebabnya, mereka mengedarkan ganja di daerah itu.
"Keduanya sudah diamankan, berstatus tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno mengatakan, kedua orang itu memang jadi target operasi polisi. Baru pada akhir pekan lalu, keduanya diamankan di daerah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi juga sempat menggeledah kediaman kedua tersangka.
"Saat melakukan penggeledahan, barang bukti ganja di tangan Za disembunyikan di kandang ayam sebanyak lima bungkus plastik besar, seberat 5 kilogram. Sedangkan barang bukti dari Ra, disembunyikan di saku celana yang disimpan di lemari baju di kamarnya, seberat 1,7 kilogram," kata Truno.
Pengedar ganja di Purwakarta ©2016 merdeka.com/bram salam
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana letak Purwakarta? Terletak di jantung Provinsi Jawa Barat, wilayah ini tidak hanya dikenal dengan keindahan budaya Sunda, tetapi juga peradaban masa lampau dan masa kininya.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Truno melanjutkan, ganja kering siap edar itu dijual paling murah seharga Rp 200 ribu. Adapun dari 6,7 kilogram itu, jika dilinting dalam bentuk rokok akan berjumlah 4000 batang.
"Jika disebar dan dikonsumsi sangat bahaya. Bayangkan saja, 6,7 kilogram ganja itu paling sedikit bisa dikonsumsi hingga 2000 orang Purwakarta," ucap Truno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.