2 Tersangka Perusak Ambulans di Alor Buronan Kasus Perusak Lapak Ikan di Kupang
Kedua tersangka yang menjadi DPO Polres Kupang Kota adalah, NSB alias Nofsi dan RL alias Robi. Saat ini Nofsi dan Robi sudah ditahan di Polres Alor, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dua dari tiga tersangka kasus perusakan ambulans di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, merupakan tersangka kasus perusakan lapak ikan di Kota Kupang pada awal Juni 2021 lalu. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota sejak bulan Juni 2021 lalu.
"Seperti begitu juga informasinya. Setelah membuat kasus di Kota Kupang, tersangka kabur ke Kabupaten Alor dan membuat tindak kriminal lagi di Kabupaten Alor," kata Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, Senin (9/8).
-
Kenapa tulisan "AMBULANCE" di mobil ambulans dibalik? Penulisan "AMBULANCE" terbalik pada ambulans menggunakan prinsip pembalikan halaman. Saat pengemudi yang berada di depan ambulans melihat tulisan tersebut melalui kaca spion, otaknya secara otomatis membalikkan bayangan yang dipantulkan sehingga huruf "AMBULANCE" terlihat normal.
-
Apa yang terjadi pada sopir ambulans? Dia tak terima ditampar.
-
Siapa yang menempeleng sopir ambulans? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Di mana ambulans baru ini diberikan kepada Puskesmas di Kutai Timur? Mobil-mobil tersebut diperuntukan kepada enam Puskesmas di Kutai Timur dan diserahkan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 yang digelar di halaman Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana proses pemberian ambulans baru di Kutai Timur? Total ambulans yang akan dibagikan secara bertahap sebanyak 29 unit. Untuk semakin memudahkan layanan kesehatan di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menyediakan 6 unit mobil ambulans. Mobil operasional layanan kesehatan ini langsung dibagikan ke 6 kecamatan.
-
Apa tujuan utama dari pemberian ambulans baru di Kutai Timur? Ardiansyah menyatakan, mobil ambulans tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk melayani masyarakat, terutama di tingkat kecamatan."Ambulans ini digunakan untuk mengangkut dan menangani pasien gawat darurat, memberikan pertolongan pertama, serta melakukan perawatan intensif selama dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan," kata Ardiansyah.
Kedua tersangka yang menjadi DPO Polres Kupang Kota adalah, NSB alias Nofsi dan RL alias Robi. Saat ini Nofsi dan Robi sudah ditahan di Polres Alor, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara Robi diketahui adalah DPO dalam kasus pembakaran rumah milik Jefferson Plaimo yang terjadi di Desa Eka Jaya, Kecamatan Pantar Tengah, pada 24 Desember 2019 silam. Robi juga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengrusakan mobil ambulans tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa Robi belum terlibat, sehingga sampai saat ini masih dijadikan saksi atas perbuatan pelaku RRM dan pelaku NSB,” ujar AKBP Agustinus Christmas.
Nofsi dan Robi diamankan bersama rekan mereka RRM, karena terlibat kasus pengrusakan mobil ambulans puskesmas Maliang, di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Sabtu (31/7) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.
Sementara itu, kasus di Kota Kupang yang melibatkan Nofsi dan Robi adalah aksi premanisme yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (3/6) malam.
Tak hanya merusak lapak jualan, mereka juga mengeroyok penjual ikan bakar. Aksi bar-bar itu dipicu penjual ikan bakar terlambat melayani para pelaku, yang meminta jatah ikan gratis.
Saat itu para preman meminta empat ekor ikan secara gratis, untuk pendampingan mengkonsumsi minuman keras.
Lapak jualan ikan milik Welem Missa yang disewa di atas lahan milik Teny Konay pun rusak parah. Dua penjualnya, Welem Missa (50) dan rekannya Ahab Henprin Snae (27) mengalami luka karena aksi pengeroyokan tersebut.
“Saat itu ada enam orang yang datang minta ikan bakar. Karena sedang ramai, kami tidak bisa melayani permintaan itu, sehingga mereka marah-marah,” ungkap salah satu korban, Ahab Henprin Snae.
Setelah marah-marah, para pemuda yang mengaku suruhan Gomes itu langsung melakukan pengeroyokan terhadap Ahab. Akibatnya, ia mengalami luka pada bibir bagian dalam dan pada mata.
Setelah pengeroyokan tersebut, korban Ahab ke Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Namun saat berada di Polres Kupang Kota, Ahab mendengar kabar bahwa lapak penjualan ikan telah dirusak oleh sekelompok pemuda.
Setelah pengeroyokan itu, para pelaku tak berhenti. Menurut pengakuan Wellem Missa, saat ia di warung bersama keluarga dan pekerja lainnya, sekitar pukul 21.30 Wita, datang lagi sekitar 15 orang ke tempat penjualan ikan bakar tersebut.
Belasan pemuda ini langsung menyerang mereka dengan menggunakan batu dan parang. Wellem bersama rekan-rekannya dan para pembeli yang berada di lokasi, langsung lari menyelamatkan diri.
Para pemuda tersebut langsung merusak kursi, bola lampu, membalik meja jualan, sehingga mengakibatkan ikan jualan milik Wellem jatuh di tanah.
Atas kejadian tersebut, Wellem mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Diperoleh informasi kalau kelompok pemuda tersebut sudah sering melakukan pemalakan di lokasi penjualan ikan bakar tersebut.
Setiap minggunya, pemilik lapak dan penjual ikan, wajib memberikan empat ekor ikan mentah atau pun yang sudah dibakar kepada Gomes cs.
Namun diduga kelompok pemuda tersebut mencatut nama Gomes dalam aksinya, karena menurut penuturan pemilik usaha bahwa Gomes pun sering datang sendiri untuk memalak jualan mereka.
Gomes merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polsek Kelapa Lima dan menurut informasi saat ini Gomes berada di Kabupaten Alor. Korban sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/B/373/VI/2021/ SPKT/Polres Kupang Kota dan nomor : LP/B/374/VI/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT.
Baca juga:
Polisi Minta 6 Perampok Petugas Ambulans Covid-19 di Bengkulu Menyerahkan Diri
Cerita Kapolres Alor Kejar Perusak Ambulans, Sampai Dinas di Hutan
Satu Perampok Ambulans di Rejang Lebong Ditembak Polisi, 6 Masih Buron
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Terkait Pemotongan BST untuk Ambulans di Depok
Polres Jember Tangkap Lagi Pelaku Perusakan Ambulans Jenazah Covid-19
CEK FAKTA: Tidak Benar Foto Layanan Ambulans Pertama di Dunia Tahun 1830