2.000 Kepiting bertelur di Samboja Kukar gagal diselundupkan
Lantaran kepiting-kepiting itu adalah kepiting bertelur, tim bergegas untuk melakukan penyelamatan agar kepiting itu bisa bereproduksi.
Polairud Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan sekira 2.000 kepiting bertelur, yang akan dikirim melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Keberadaan kepiting bertelur itu masuk dalam perlindungan perundang-undangan.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan Kamis (4/5) pagi lalu. Polisi mengendus adanya pengangkutan ribuan kepiting menuju ke bandara. Berangkat dari informasi itu, petugas bergegas melakukan penyelidikan.
"Jadi, ada mobil dari Samboja bergerak ke Balikpapan. Tim menelusuri, menyelidiki. Benar saja, sebuah mobil Hilux (Toyota Hilux) sekira jam 6.30 pagi. Tim memeriksa, dan menemukan ribuan kepiting. Jumlahnya saat itu sekitar 2.000 kepiting," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/5).
"Kepiting-kepiting itu, mengangkut kepiting bertelur dengan ukuran yang berada di bawah ukuran minimum yang diperbolehkan untuk ditangkap," ujar Ade.
"Kepitingnya kita amankan, berikut dengan pengemudi Hilux ya. Tim masih mendalami keterangan sopir, untuk mengetahui asal usul kepiting dan juga pemiliknya, dan tujuan pengiriman," ungkap Ade.
Lantaran kepiting-kepiting itu adalah kepiting bertelur, tim bergegas untuk melakukan penyelamatan agar kepiting itu bisa bereproduksi.
"Siang harinya itu sekira jam 11.30 Wita, kepiting itu dilepasliarkan kembali ke laut, di dermaga Direktorat Polair, di Balilpapan. Ya, dilepasliarkan kembali ke alam. Perwakilan petugas dari Balai Karantina Kelas 1 Balikpapan, juga ikut menyaksikan pelepasliaran itu," terang Ade.
Dijelaskan, penindakan yang dilakukan tim Ditpolair Polda Kaltim, mengacu perundang-undangan. "Bikan cuma kepiting, rajungan betina yang berukuran di bawah 15 centimeter, dengan berat di bawah 200 gram, juga tidak diperbolehkan diperdagangkan," tegas Ade.
Pelaku, di antaranya sopir mobik angkutan, diancam dengan pelanggaran pidana pasal 100 c junto pasal 7 ayat 2 huruf j dari UU No 45/2009 tentang Perubahan Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan.
Baca juga:
Hingga 2017, Bea Cukai tindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas
Sri Mulyani bongkar penyelundupan tekstil rugikan negara Rp 118 M
Kasus penyelundupan, Aguan ditangkap polisi
Pengiriman ratusan kg jamur ilegal dari Jawa ke Bali digagalkan
300 Ekor Belangkas gagal diselundupkan ke Thailand
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Terowongan Sawahlunto dibangun? Dilansir dari beberapa sumber, Terowongan Lubang Kalam atau bisa juga disebut Terowongan Sawahlunto ini didirikan oleh pemerintah Belanda sekira tahun 1892.
-
Siapa Sanggramawijaya Tunggadewi? Sosok Sanggramawijaya Tunggadewi, Putri Mahkota Kerajaan Medang Kahuripan yang Memilih Jadi Pertapa dan Tak Menikah Ia meninggalkan kemewahan duniawi demi tujuan besar. Putri Sulung Raja Sanggramawijaya Tunggadewi merupakan putri sulung Raja Airlangga. Ia punya dua adik laki-laki yang kelak terlibat perang saudara.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.