23 Terpidana Ilegal Fishing dari Kapal Vietnam Dieksekusi
Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi tujuh orang terpidana tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan eksekusi terhadap 23 orang terpidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang berasal dari kapal ikan asing (KIA) Vietnam.
"Terhadap terpidana nahkoda KIA perkara tindak pidana perikanan illegal fishing, kami telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1,2 miliar," kata Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, dilansir Antara, Selasa (15/6).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Di mana letak Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut? Lokasinya berada persis di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
Kajari Imam MS Sidabutar menyebut dari 23 terpidana itu, 22 orang di antaranya dieksekusi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, dan satu orang lainnya dieksekusi Ke Lembaga Permasyarakatan Umum kelas (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang. Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi tujuh orang terpidana tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Dia menjelaskan eksekusi puluhan terpidana tersebut menggunakan tranportasi laut KM Bukit Raya yang menempuh perjalanan selama dua hari.
"Mereka sudah diberangkatkan Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dari Pelabuhan Selat Lampa Natuna dan diperkirakan sampai di Pelabuhan Batam Center Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan Ke Tanjungpinang menggunakan kapal penyeberangan feri," katanya.
Pihak Polres Natuna membantu mengawal pelaksanaan eksekusi itu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Sebelum melaksanakan eksekusi, semua personel yang diberangkatkan telah dilaksanakan pemeriksaan tes usap antigen dibantu pihak RSUD Natuna. Ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," demikian Kajari.
Baca juga:
KKP Tangkap 19 Kapal Nelayan Asing Pencuri Ikan
Membongkar Strategi Menteri Trenggono Berantas Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Menteri Trenggono: Seluruh Dunia Bersatulah Berantas Pencurian Ikan
Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditenggelamkan
6 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap KKP saat Curi Cumi-Cumi di Natuna
8 WN Malaysia Ketahuan Memancing Ikan Secara Ilegal di Laut Sebatik