239 Dari 569 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN
Firli berharap anggota DPR RI segera melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara. Hal itu penting sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memantau arus kekayaan para penyelenggara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut sebanyak 239 anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). Temuan ini, katanya, menjadi perhatian serius.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," kata Firli saat diskusi virtual, Selasa (7/9).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
-
Apa yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya terkait Firli Bahuri? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Padahal, katanya, laporan LHKPN merupakan kewajiban sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 UU No 28 Tahun 1999 bagi penyelenggara negara untuk memberikan laporan tentang harta kekayaan negara haik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
Firli berharap anggota DPR RI segera melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara. Hal itu penting sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memantau arus kekayaan para penyelenggara.
"Karena tujuan satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi. Kedua sebagai pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih kita. Dan yang Ketiga adalah kita tunjukan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," terangnya.
Baca juga:
Rencana Aturan Baru, Anak dan Cucu BUMN Bakal Wajib Lapor LHKPN
KPK Sebut Banyak Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara Tidak Akurat
6 Bulan Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Emir Moeis Belum Lapor LHKPN
Kata KPK soal LHKPN Tanah dan Bangunan Jenderal Andika dari Hasil Hibah
Sudah Lapor LHKPN, Jenderal Andika Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya