2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Bebas
Potongannya berkisar 15 hari hingga 2 bulan.
Sebanyak 2.518 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2019. Dari jumlah itu, 76 orang akan langsung bebas pada 25 Desember besok.
"Warga binaan yang menerima remisi khusus ini terdiri dari 2.442 penerima RK I (remisi khusus I) dan 76 orang penerima RK II atau bebas," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (24/12).
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Naysila Mirdad mewarnai rambutnya? Nana Mirdad, kakak dari Naysila, memposting video adiknya yang sedang berada di salon dan memiliki gaya rambut baru.
Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, penerima RK I yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, 1 bulan sebanyak 1.663 orang, 1 bulan 15 hari 234 orang dan 2 bulan 58 orang.
Sementara penerima RK II yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.
Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. “Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelas Josua.
Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.
Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada Rabu (25/12). "Penyerahannya akan dilakukan masing-masing Kepala UPT," jelas Josua.
(mdk/ray)