3 Anak buah Zumi Zola didakwa beri suap Rp 3,4 M buat duit ketok palu
Kekhawatiran Zumi ditindaklanjuti oleh Erwan yang mengatakan akan terus berusaha agar seluruh DPRD menerima.
Tiga anak buah Gubernur Zumi Zola jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga terdakwa yakni Pelaksana tugas Sekda Jambi; Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi; Saipudin, dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi; Arfan, didakwa secara bersama-sama memberi suap Rp 3,4 miliar kepada DPRD Jambi guna memuluskan pembahasan Raperda dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Jambi tahun 2018.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (14/2).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa Sule menjenguk Adzam? Sule meluangkan waktu menjenguk Adzam yang sakit di tengah kesibukannya sebagai public figure.
Pada tanggal 21 Agustus 2017, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum APBD 2018 dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kepada DPRD Jambi. Usai menyampaikan nota rancangan, sejak bulan September hingga November beberapa pertemuan dilakukan pihak eksekutif dengan legislatif Jambi.
Di pertengahan sejumlah pertemuan, Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston yang bertujuan agar pembahasan Raperda APBD 2018 berjalan mulus. Di ruang kerjanya, Cornelis menyampaikan agar ada "uang ketok palu" sebagai pemulus pengesahan Raperda APBD 2018. Dengan rincian setiap anggota DPRD mendapat Rp 100 juta sementara pimpinan DPRD mendapat jatah 2 persen dari setiap proyek di Jambi.
"Namun saat itu Erwan dan Arfan belum menyanggupinya karena hanya menjabat sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
Permintaan Cornelis itu kemudian diteruskan kepada Zumi Zola. Mantan aktor itu kemudian meminta keduanya untuk berkoordinasi dengan orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. Selang beberapa minggu, Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Asrul di Grand Indonesia yang intinya menyampaikan persetujuan Zumi atas pemberian uang ketok palu kepasa anggota DPRD Jambi.
Namun demikian, jelang rapat pembahasan Raperda APBD 2018, Zumi mengaku masih khawatir banyak fraksi-fraksi di DPRD menolak pengajuannya dalam Raperda APBD 2018. Dalam surat dakwaan menyebut, Zumi khawatir penolakan tersebut berpengaruh kepada pemberitaan.
Kekhawatiran Zumi ditindaklanjuti oleh Erwan yang mengatakan akan terus berusaha agar seluruh DPRD menerima.
"Zumi mengatakan 'ya coba, coba, coba," ujar jaksa menirukan kalimat Zumi.
Uang ketok palu pun terkumpul dari sejumlah kontraktor di Jambi dan beberapa dinas-dinas di Pemprov Jambi untuk kemudian diserahkan ke DPRD Jambi.
Akibat perbuatannya tiga terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka
Pengacara Zumi Zola sebut suap APBD Jambi diawali ancaman DPRD
Yakin Zumi Zola tak terkait suap, pengacara minta KPK buka sadapan soal RAPBD Jambi
KPK kembali periksa tersangka penerima suap anggota DPRD Jambi
Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola